{"id":11139,"date":"2023-07-07T17:04:51","date_gmt":"2023-07-07T10:04:51","guid":{"rendered":"https:\/\/fazz.com\/?p=11139"},"modified":"2024-02-21T12:42:26","modified_gmt":"2024-02-21T05:42:26","slug":"cara-bikin-surat-izin-usaha","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fazz.com\/en\/newsroom\/business\/cara-bikin-surat-izin-usaha\/","title":{"rendered":"
Pebisnis Wajib Tahu! Ini Dia Cara Bikin Surat Izin Usaha<\/p>"},"content":{"rendered":"
Surat izin usaha adalah hal yang perlu diurus dalam waktu cepat ketika Anda memutuskan membuka bisnis pertama kalinya. Anda perlu tahu cara bikin surat izin usaha yang benar. Karena ini bentuknya resmi, Anda perlu mendatangi beberapa tempat untuk menjadikan suratnya valid.
Lalu, mengapa surat izin usaha sepenting itu? Di sini Anda akan mengetahui jawabannya.<\/p>
Surat izin usaha merupakan jenis surat yang harus dimiliki suatu usaha di Indonesia untuk dikatakan resmi berdiri dan diakui keberadaannya oleh pihak yang berwenang, yaitu pemerintah.<\/p>
Di sini namanya dikenal sebagai Surat Izin Usaha Perdagangan, yang nama singkatnya adalah SIUP.<\/p>
Manfaat dari membuat SIUP adalah usaha Anda mendapatkan perlindungan hukum ketika ada suatu hal buruk terjadi. Syarat wajib untuk pinjaman modal usaha<\/a>.<\/p> SIUP juga bisa menjadi syarat Anda memperoleh bantuan khusus usaha yang diberikan langsung dari pemerintah.<\/p> Itulah mengapa SIUP ini diwajibkan pada pelaku usaha tertentu. Bukan hanya untuk penyetoran pajak, tapi juga untuk kebaikan pelaku usaha.<\/p> Surat izin usaha itu wajib, tapi untuk usaha tertentu saja. Menteri Perdagangan Republik Indonesia mengeluarkan aturan pelaku usaha dengan harta bersih minimal Rp50 juta saja yang wajib mengurus surat izin usaha.<\/p> Pelaku usaha yang punya harta bersih di bawah Rp50 juta tidak diwajibkan mengurus surat izin usaha<\/a>. Jika pelaku usaha dengan kriteria tersebut tetap ingin punya surat izin usaha, tidak masalah. Prosedurnya tetap sama seperti yang lainnya,<\/p> Namun, jika di kemudian hari harta bersih miliknya yang berasal dari usaha bertambah hingga di atas Rp50 juta, maka diwajibkan untuk membuat surat izin usaha.<\/p> Di Indonesia, surat izin usaha yang diakui pemerintah ada 4 jenis. Ini dia penjelasannya.<\/p> Surat izin usaha ini diperuntukkan bagi pelaku usaha yang punya harta bersih di bawah Rp50 juta. Walaupun tidak diwajibkan, pelaku usaha mikro diperbolehkan punya surat izin usaha. Bisa jadi lebih baik karena ada beberapa manfaat yang akan menantinya. <\/p> Surat izin usaha yang diperuntukkan bagi pelaku usaha dengan harta bersih Rp50 juta hingga Rp500 juta. Pelaku usaha ini sudah diwajibkan untuk punya SIUP secara resmi.<\/p> Surat izin usaha yang diperuntukkan bagi pelaku usaha dengan harta bersih Rp500 juta hingga Rp10 miliar. Semakin besar harta, semakin ada pula kewajibannya.<\/p> Surat khusus untuk izin usaha bagi pelaku usaha atau pebisnis dengan harta bersih di atas Rp10 miliar.<\/p> Surat izin usaha diterbitkan oleh pemerintah daerah yang berkaitan dengan perdagangan dan UMKM. Anda tidak perlu jauh-jauh ke kota lain untuk mengurusnya karena surat ini diterbitkan sesuai di mana usaha Anda berada.<\/p> Artinya, Anda hanya perlu mengajukan penerbitan surat izin usaha di kantor pemerintah terkait. Biasanya komunitas usaha yang berada di daerah Anda memiliki informasi yang cukup penting ini. Tidak ada salahnya untuk bergabung bersama komunitas.<\/p> Cara bikin surat izin usaha adalah Anda harus tahu dulu dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan. Ini dia dokumen yang harus Anda kumpulkan sebelum berkunjung ke dinas terkait.<\/p> Setelah dokumen sudah dikumpulkan, ini dia tahapan cara bikin surat izin usaha.<\/p> Anda bisa datang langsung ke dinas perdagangan setempat. Tidak perlu mencari yang jauh. Setiap daerah biasanya punya perwakilan seperti ini.<\/p> Langsung saja bilang ke petugas ingin mengajukan pembuatan surat izin usaha. Petugas di sana akan menunjukkan cara bikin surat izin usaha yang tepat. Anda tinggal mengikuti aturan yang sudah ada.<\/p> Hal pertama yang akan diminta oleh petugas adalah Anda perlu mengisi formulir tersedia. Isi formulir dari petugas dengan data-data yang valid. Petugas tentu hanya menerima data yang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.<\/p> Anda akan dikenakan tarif untuk membayar pembuatan surat izin usaha. Tarif untuk masing-masing daerah berbeda. Tidak ada salahnya bertanya dulu tarif yang akan dikenakan pada petugas.<\/p> Setelah pengisian data, petugas akan memasukkan pengajuan surat izin usaha Anda dalam antrian. Anda bisa langsung pulang karena surat ini tidak jadi sehari. Biasanya memakan waktu maksimal 2 minggu. <\/p> Apabila surat usaha sudah selesai, petugas akan menghubungi Anda. Suratnya pun bisa diambil langsung di kantor dinas yang sebelumnya Anda datangi.<\/p> Selain datang langsung ke kantor dinas, Anda bisa mencoba pengajuan surat izin usaha secara online melalui situs web oss.go.id<\/strong><\/a>. Cara ini tentu lebih cepat untuk Anda yang sibuk.<\/p> Anda yang butuh pinjaman agar usaha berkembang pesat sesuai rencana bisa memanfaatkan fitur Loan dari Fazz Business.<\/p> Pinjaman yang diajukan bisa sampai Rp2 miliar dengan pengembalian fleksibel, menyesuaikan kemampuan pelaku usaha.<\/p> Proses pengajuan pinjaman hanya melalui online dan dana akan cepat Anda terima. Ajukan pinjamannya sekarang untuk masa depan usaha Anda yang cerah.<\/p>Apakah surat izin usaha itu wajib? <\/strong><\/h2>
Surat izin usaha ada apa saja? <\/strong><\/h2>
1. SIUP Mikro<\/strong><\/h3>
2. SIUP Kecil<\/strong><\/h3>
3. SIUP Menengah<\/strong><\/h3>
4. SIUP Besar<\/strong> <\/h3>
Siapa yang menerbitkan surat izin usaha? <\/strong><\/h2>
Bagaimana cara bikin surat izin usaha? <\/strong><\/h2>
\n
1. Mendatangi dinas perdagangan setempat<\/strong><\/h3>
2. Mengisi formulir yang disediakan<\/strong><\/h3>
3. Melakukan pembayaran sesuai tarif<\/strong><\/h3>
4. Mengambil surat izin usaha<\/strong><\/h3>
Cara mudah memperoleh pinjaman usaha di Fazz Business<\/strong><\/h2>