Xfers sekarang adalah Fazz. Pelajari lebih lanjut
agenarticlesbahasafazzIndonesia

Bayar Zakat Fitrah Virtual? Begini Caranya!

14 March 2024

, diposting oleh by 

Amry Hidayat

Bayar Zakat Fitrah Virtual? Begini Caranya!

Sebagai salah satu dari lima rukun Islam, setiap muslim wajib bayar zakat fitrah. Hal ini utamanya bagi seorang muslim yang telah mencapai usia baligh dan terhitung mampu untuk membayar. 

Dasar dari kewajiban membayar zakat, termasuk zakat fitrah, disebutkan dalam Al Quran, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah [2]: 43).

Selain itu, zakat fitrah juga disebutkan dalam hadis, “Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan” (HR. Bukhari Muslim).

Syarat Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah ditunaikan berdasarkan waktu, ukuran media zakat, dan doa tertentu. Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam membayar zakat fitrah. 

Waktu Penunaian

Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Waktu yang dianjurkan untuk membayarkan zakat fitrah adalah setelah waktu subuh pada tanggal 1 Syawal hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Menghitung Besaran Zakat

Besaran zakat fitrah telah ditetapkan, yaitu sebesar 1 shaq kurma/gandum, yang setara dengan 2,5 kg beras. Besaran ini tidak boleh kurang dari ketentuan yang telah ditetapkan, namun memberikan lebih dari ketentuan tersebut diperbolehkan.

Membaca Niat/Doa

Niat harus dibaca saat akan menyerahkan zakat fitrah, baik dalam hati maupun dengan tujuan memantapkan. Niat zakat fitrah berbeda tergantung kepada siapa zakat tersebut ditujukan, seperti untuk diri sendiri, istri, anak laki-laki, anak perempuan, keluarga, atau orang yang diwakilkan. 

Berikut ini adalah beberapa niat atau doa dalam menyerahkan zakat fitrah:

1. Untuk diri sendiri: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsî fardhan lillaahi ta’alaa (Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala).

2. Untuk mewakili istri: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala (Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala).

3. Untuk mewakili anak laki-laki: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an waladi [nama] fardhan lillahi ta’ala (Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku [nama], fardhu karena Allah Ta’ala).

4. Untuk mewakili anak perempuan: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an binti [nama] fardhan lillahi ta’ala (Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku [nama], fardhu karena Allah Ta’ala).

5. Untuk diri sendiri dan keluarga: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘anni wa ‘an jami’i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta’ala (Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta’ala).

6. Untuk orang lain yang diwakilkan: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an [nama] fardhan lillahi ta’ala (Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk [nama], fardu karena Allah Ta’ala)

Cara Membayar Zakat Fitrah

Berdasarkan salah satu hadis yang diriwayatkan oleh HR. Bukhari Muslim, pembayaran zakat fitrah yang dianjurkan adalah dengan kurma dan gandum. Meskipun begitu, hal ini sebenarnya merujuk pada qut atau makanan pokok, seperti yang ditetapkan oleh mayoritas ulama Syafi’iyah. 

Bahkan, media membayar zakat juga dapat menggunakan keju dan anggur jika telah menjadi makanan pokok di suatu daerah. Hal ini berdasarkan hadis lain, “Di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallama, kami mengeluarkan zakat fitrah pada hari raya Idulfitri berupa satu sha’ makanan. Ketika itu makanan pokok kami adalah gandum, anggur kering, keju, dan kurma” (HR Bukhari Muslim).

Oleh karena itu, sebagai negara dengan mayoritas masyarakatnya mengkonsumsi beras, pembayaran zakat fitrah pun dilakukan menggunakan media beras. Selanjutnya, untuk mempermudah penunaian ibadah dan distribusi kepada amil zakat, lembaga resmi yang terkait hal ini juga mengesahkan pembayaran melalui uang. 

Pembayaran zakat menggunakan bahan pokok

Untuk membayar zakat menggunakan bahan pokok beras, Anda dapat datang ke masjid atau lokasi penerimaan zakat terdekat. Posko penerimaan zakat lazimnya ada di setiap wilayah kampung atau wilayah Rukun Tetangga. 

Siapkan beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan konversi yang tepat. Pilih jenis beras yang paling lazim dikonsumsi oleh masyarakat dengan kualitas pertengahan atau wajib bukan kualitas paling jelek. 

Nantinya, akan ada panitia yang menerima zakat fitrah di masjid atau di posko khusus. Pembayar zakat akan diarahkan dan dibimbing untuk menunaikan pembayaran zakat fitrah secara sah, termasuk menuntun doa niat. 

Pembayaran zakat menggunakan uang

Bagi seseorang yang tidak memiliki cukup banyak simpanan beras, pembayaran zakat fitrah juga dapat dilakukan menggunakan uang. Jumlah uang yang digunakan untuk membayar zakat ini telah ditentukan oleh lembaga resmi pemerintah terkait setiap tahunnya. Hal ini mengacu pada perubahan harga beras di suatu daerah. 

SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek menetapkan nilai zakat fitrah tahun 2024 adalah sebesar Rp45.000/jiwa. Jumlah ini juga berlaku untuk sebagian besar wilayah Indonesia. 

Untuk membayar zakat menggunakan uang, Anda dapat datang ke masjid atau posko penerimaan zakat fitrah dan menyerahkan uang sebesar Rp45.000/ jiwa. Tata cara yang digunakan tidak berbeda dengan pembayaran menggunakan beras. 

Selain itu, Anda juga dapat membayar zakat fitrah secara virtual kepada lembaga amil zakat resmi Indonesia, yaitu Baznas. Untuk cara virtual ini, Anda dapat membayar zakat fitrah dengan mudah melalui virtual account Fazz Agen.

Bayar Zakat Fitrah Menggunakan Fazz Agen

Selain dapat digunakan untuk menunjang aktivitas keuangan dan menjalankan bisnis, aplikasi virtual account Fazz Agen juga dapat dimanfaatkan untuk membayar kewajiban zakat fitrah. 

Fazz Agen memiliki fitur transfer bank yang dapat mengirimkan dana secara aman dan tercatat pasti. Melalui fitur transfer ini, Anda dapat mengirimkan dana secara virtual ke nomor rekening lembaga amil zakat resmi, yaitu Baznas RI. 

Ada beberapa nomor rekening resmi Baznas RI yang dapat dituju untuk membayar zakat secara virtual menggunakan Fazz Agen, seperti: 

  • Baznas RI BSI: 9555555400
  • Baznas RI Mandiri: 0700001855555
  • Baznas RI BCA: 6860148755
  • Baznas RI BRI: 050401000239300

Selain itu, setiap Baznas di daerah juga memiliki nomor rekening BPD untuk penerimaan zakat. Informasi nomor rekening tersebut dapat dilihat di masing-masing website Baznas daerah. 

Setelah selesai melakukan pembayaran zakat fitrah, Anda dianjurkan untuk melakukan konfirmasi kepada Baznas RI di nomor Whatsapp: 0811-8882-1818

Share

Hubungi kami untuk bangun bisnis Anda tanpa batas

Perusahaan Anda terdaftar di?

Akun dengan mata uang apa yang Anda butuhkan?

Jelajahi berdasarkan produk

Indonesia