{"id":20584,"date":"2025-06-11T14:11:59","date_gmt":"2025-06-11T07:11:59","guid":{"rendered":"https:\/\/fazz.com\/id\/?p=20584"},"modified":"2025-06-10T15:17:42","modified_gmt":"2025-06-10T08:17:42","slug":"cara-mendaftar-bpjs-ketenagakerjaan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fazz.com\/id\/newsroom\/billfazz\/cara-mendaftar-bpjs-ketenagakerjaan\/","title":{"rendered":"Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan dan Bayar Iuran dengan Mudah untuk Perusahaan"},"content":{"rendered":"\n

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan kepada pekerja dari berbagai risiko kerja, seperti kecelakaan, kematian, dan hari tua. Untuk perusahaan, mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Proses pendaftaran dan pembayaran iurannya kini bisa dilakukan lebih praktis, simak caranya berikut ini!.<\/p>\n\n\n\n

Apa Saja Syarat Membuat BPJS Ketenagakerjaan?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Untuk mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan oleh perusahaan, baik perusahaan baru maupun yang sudah berjalan:<\/p>\n\n\n\n

Syarat Administratif:<\/strong><\/h3>\n\n\n\n
    \n
  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau SIUP\/TDP\/NPWP perusahaan<\/li>\n\n\n\n
  2. KTP, NPWP, dan KK dari pemilik atau direktur perusahaan<\/li>\n\n\n\n
  3. Surat izin usaha resmi<\/li>\n\n\n\n
  4. Alamat dan kontak perusahaan<\/li>\n\n\n\n
  5. Daftar nama dan data karyawan, termasuk:\n