{"id":20609,"date":"2025-06-19T15:23:24","date_gmt":"2025-06-19T08:23:24","guid":{"rendered":"https:\/\/fazz.com\/id\/?p=20609"},"modified":"2025-06-16T15:31:47","modified_gmt":"2025-06-16T08:31:47","slug":"pajak-bunga-deposito","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fazz.com\/id\/newsroom\/fazza\/pajak-bunga-deposito\/","title":{"rendered":"Pajak Bunga Deposito: Cara Kerja, Perhitungan, dan Simulasinya"},"content":{"rendered":"\n

Bunga deposito dikenal sebagai salah satu penghasilan pasif yang cukup aman, namun tak lepas dari kewajiban pajak. Seperti halnya penghasilan lainnya, bunga yang Anda terima dari deposito juga dikenakan pajak. Lalu, bagaimana cara menghitungnya? Apakah semua nominal deposito dikenakan pajak?<\/p>\n\n\n\n

Jika Anda menyimpan dana Rp200 juta, berapa besar bunga bersih yang akan didapat? Artikel ini akan membahas tuntas tentang pajak bunga deposito, fungsinya, serta perhitungannya, lengkap dengan simulasi.<\/p>\n\n\n\n

Berapa Tarif Pajak Bunga Deposito?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, bunga deposito dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 20%. Tarif ini berlaku untuk Wajib Pajak dalam negeri maupun bentuk usaha tetap, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 131 Tahun 2000 dan diperbarui melalui PP Nomor 123 Tahun 2015.<\/p>\n\n\n\n

Artinya, setiap bunga yang Anda terima dari deposito akan langsung dipotong sebesar 20% oleh pihak bank sebagai pemungut pajak, sebelum dana tersebut masuk ke rekening Anda. Karena bersifat final, Anda tidak perlu lagi melaporkan atau membayarkan tambahan pajak atas penghasilan tersebut dalam SPT tahunan.<\/p>\n\n\n\n

Apakah Bunga Deposito Sudah Dipotong Pajak?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Ya, pajak atas bunga deposito sudah dipotong langsung oleh bank tempat Anda menaruh dana. Ini berarti bunga yang Anda lihat di rekening atau laporan bank merupakan hasil bersih setelah dikurangi pajak.<\/p>\n\n\n\n

Misalnya, jika Anda menerima bunga sebesar Rp1.000.000, maka nilai tersebut sudah dikurangi PPh 20%, yang artinya bunga kotor yang sebenarnya adalah Rp1.250.000. Potongan pajaknya sebesar Rp250.000.<\/p>\n\n\n\n

Dengan sistem pemotongan langsung ini, nasabah tidak perlu repot menghitung dan membayar sendiri pajaknya. Namun penting untuk memahami jumlah potongan agar Anda bisa menghitung keuntungan riil dari deposito Anda.<\/p>\n\n\n\n

Apakah Deposito di Bawah Rp7,5 Juta Kena Pajak?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Terdapat ketentuan khusus yang cukup menarik, yaitu deposito dengan nilai simpanan di bawah Rp7.500.000 tidak dikenakan pajak, selama bunganya dibayarkan oleh bank berdasarkan ketentuan dan tidak dimasukkan ke dalam perhitungan penghasilan lain.<\/p>\n\n\n\n

Namun, peraturan ini hanya berlaku dalam kondisi tertentu dan tergantung pada skema pembayaran bunga oleh bank. Banyak bank tetap memotong pajak meskipun nilai depositonya kecil, untuk menghindari kesalahan administrasi dan audit. Oleh karena itu, jika Anda menyimpan dana dalam jumlah kecil dan ingin memastikan status pajaknya, sebaiknya Anda mengonfirmasi langsung ke pihak bank.<\/p>\n\n\n\n

Jika Deposito Rp200 Juta, Dapat Bunga Berapa?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Untuk menghitung bunga deposito dari dana Rp200 juta, mari kita gunakan simulasi sederhana dengan asumsi:<\/p>\n\n\n\n