Produk Simpanan Berjangka
KOPERASI KASPINTAR
Berlaku sejak 1 Agustus 2023
A. DEFINISI
- “Simpanan Berjangka Maxima” adalah simpanan Anggota dengan setoran satu kali yang wajib dibayar oleh Anggota sesuai dengan tanggal penyetoran yang dipilih oleh Anggota dan penarikan hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu.
- “Calon Anggota” adalah individu yang terdaftar pada Koperasi.
- “Anggota” adalah calon anggota yang telah memenuhi kewajiban Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
B. KETENTUAN SIMPANAN BERJANGKA
- Setiap calon Anggota Koperasi atau Anggota Koperasi pada KASPINTAR berhak untuk berpartisipasi dalam produk Simpanan Berjangka Maxim
- Untuk bisa berpartisipasi dalam Simpanan Berjangka, calon Anggota Koperasi atau Anggota Koperasi yang bersangkutan wajib melakukan penyetoran 1 (satu) kali (?Penyetoran?) dan penarikannya hanya dapat dilakukan di waktu tertentu sesuai kesepakatan antara Anggota Koperasi yang bersangkutan dengan KASPINTAR.
- Dengan dilakukannya Penyetoran pada rekening yang diberitahukan secara tertulis oleh KASPINTAR maka calon Anggota Koperasi atau Anggota Koperasi yang bersangkutan setuju dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan ini.
- Calon Anggota Koperasi atau Anggota Koperasi yang bersangkutan dapat memilih jangka waktu yang dikehendaki dalam Simpanan Berjangka, yakni 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 6 bulan atau 12 bulan.
C. PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN BUNGA
- Bunga akan ditinjau secara berkala dan dapat berubah mengacu pada suku bunga Bank Indonesia.
- Untuk penempatan dana simpanan berjangka mulai dari nominal Rp10.000.000,- akan mendapatkan
- bunga 5,75% p.a. untuk tenor 1 bulan;
- bunga 6,25% p.a. untuk tenor 2 bulan
- bunga 8% p.a. untuk tenor 3 bulan;
- bunga 8,25% p.a. untuk tenor 6 bulan; dan
- bunga 8,25% p.a. untuk tenor 12 bulan
- Pembayaran (i) bunga wajib dibayarkan setiap bulan sesuai dengan tanggal penempatan dan (ii) besaran pokok wajib dibayarkan di akhir tenor. Pembayaran akan dilakukan di hari kerja.
- Pada akhir tenor apabila dana Simpanan Berjangka tidak diinvestasikan kembali maka dana Simpanan Berjangka akan diproses ke rekening anggota maksimal dalam 2-3 hari kerja.
- Pemberian bunga di atas akan dibebankan pajak 10% dari pendapatan bunga. Pembebanan pajak atas bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di KASPINTAR.
- Apabila dilakukan penarikan dana simpanan berjangka sebelum masa jatuh tempo, maka bunga tidak akan dibayarkan dan terdapat pinalti sebesar 3 % dari nilai dana yang ditarik. Penarikan dana akan diproses maksimal dalam 2-3 hari kerja.
- Syarat dan Ketentuan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Anggota Koperasi.