Biaya QRIS adalah salah satu pertanyaan paling umum yang diajukan oleh pelaku usaha maupun konsumen sebelum menggunakan metode pembayaran ini. Secara resmi, QRIS tidak membebankan biaya tambahan kepada konsumen. Namun bagi merchant, terdapat biaya yang dikenal sebagai MDR (Merchant Discount Rate) yang berlaku sesuai ketentuan Bank Indonesia.
Artikel ini menjelaskan secara lengkap struktur biaya QRIS, siapa yang menanggungnya, berapa besaran MDR per kategori usaha, simulasi biaya riil, serta apa yang terjadi jika merchant membebankan biaya kepada konsumen secara tidak sah.
Apakah QRIS Berbayar? Penjelasan Resmi Bank Indonesia
QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah standar kode QR pembayaran nasional yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Berdasarkan ketentuan resmi, penggunaan QRIS untuk konsumen tidak dikenakan biaya. Konsumen tidak perlu membayar apapun saat melakukan transaksi menggunakan QRIS.
Yang dikenakan biaya adalah pihak merchant, yaitu melalui mekanisme MDR. Biaya ini merupakan bagian dari sistem yang memungkinkan infrastruktur pembayaran digital berjalan, mulai dari penyedia jasa pembayaran (PJP), acquirer, hingga penyelenggara jaringan.
Bank Indonesia mengatur besaran MDR QRIS melalui regulasi yang berlaku, dengan tujuan memastikan ekosistem pembayaran digital tetap terjangkau—terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Apa Itu MDR (Merchant Discount Rate) dalam QRIS?
MDR atau Merchant Discount Rate adalah biaya yang dikenakan kepada merchant atas setiap transaksi pembayaran yang diterima melalui QRIS. MDR dihitung sebagai persentase dari nilai transaksi.
Sebagai contoh, jika MDR yang berlaku adalah 0,3% dan konsumen melakukan transaksi senilai Rp100.000, maka merchant akan menerima Rp99.700. Selisih Rp300 itulah yang menjadi MDR.
MDR ini tidak dibayar oleh konsumen, melainkan dipotong langsung dari nilai transaksi yang masuk ke rekening merchant. Besaran MDR berbeda-beda tergantung pada kategori usaha merchant yang bersangkutan.
Besaran Biaya QRIS Berdasarkan Kategori Merchant
Bank Indonesia menetapkan tarif MDR QRIS berdasarkan jenis atau kategori merchant. Berikut adalah rincian MDR QRIS yang berlaku:
Usaha Reguler
Merchant yang tergolong sebagai usaha reguler—termasuk toko ritel, restoran, bengkel, dan jenis usaha komersial lainnya—dikenakan MDR sebesar 0,7% per transaksi.
Kategori ini mencakup mayoritas pelaku usaha yang mendaftar QRIS untuk menerima pembayaran digital dari konsumen.
Usaha Mikro
Pelaku usaha mikro mendapatkan tarif MDR yang lebih rendah, yaitu sebesar 0,3% per transaksi. Ketentuan ini merupakan kebijakan afirmatif Bank Indonesia untuk mendorong inklusi keuangan dan adopsi pembayaran digital di kalangan UMKM.
Untuk masuk dalam kategori usaha mikro, merchant perlu memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh penyedia jasa pembayaran saat proses pendaftaran QRIS.
Nirlaba dan Pendidikan
Lembaga nirlaba, yayasan sosial, dan institusi pendidikan yang terdaftar secara resmi dikenakan MDR sebesar 0% atau nol persen. Artinya, tidak ada biaya MDR yang dipotong dari setiap transaksi yang mereka terima melalui QRIS.
Kebijakan ini berlaku untuk mendukung kegiatan sosial dan pendidikan agar dapat memanfaatkan pembayaran digital tanpa beban biaya transaksi.
Transportasi Publik
Penyelenggara transportasi publik seperti angkutan umum, TransJakarta, dan layanan sejenis juga mendapatkan tarif MDR 0%. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan Bank Indonesia untuk mempercepat digitalisasi sektor transportasi dan memudahkan masyarakat menggunakan pembayaran non-tunai.
Berikut ringkasan tarif MDR QRIS per kategori merchant:
- Usaha reguler: 0,7% per transaksi
- Usaha mikro: 0,3% per transaksi
- Lembaga nirlaba dan pendidikan: 0%
- Transportasi publik: 0%
Siapa yang Menanggung Biaya QRIS: Merchant atau Konsumen?
Biaya QRIS dalam bentuk MDR sepenuhnya ditanggung oleh merchant, bukan konsumen. Ini adalah ketentuan resmi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Dari perspektif konsumen, pembayaran menggunakan QRIS tidak memunculkan biaya tambahan apapun. Konsumen membayar tepat sesuai harga yang tertera, tanpa potongan atau tambahan biaya transaksi.
Dari perspektif merchant, MDR dipotong otomatis dari setiap nilai transaksi yang masuk. Merchant tidak perlu membayar MDR secara terpisah—potongan sudah dilakukan oleh sistem penyedia jasa pembayaran sebelum dana dikreditkan ke rekening merchant.
Mekanisme ini dirancang agar pengalaman konsumen tetap sederhana dan tidak ada hambatan biaya yang mengurangi kenyamanan berbelanja menggunakan QRIS.
Simulasi Biaya QRIS untuk Berbagai Nominal Transaksi
Untuk membantu pelaku usaha memahami dampak MDR secara konkret, berikut adalah simulasi biaya QRIS berdasarkan tarif MDR yang berlaku untuk dua kategori utama merchant:
Simulasi untuk Usaha Mikro (MDR 0,3%)
- Transaksi Rp50.000 → MDR: Rp150 → Diterima merchant: Rp49.850
- Transaksi Rp100.000 → MDR: Rp300 → Diterima merchant: Rp99.700
- Transaksi Rp500.000 → MDR: Rp1.500 → Diterima merchant: Rp498.500
- Transaksi Rp1.000.000 → MDR: Rp3.000 → Diterima merchant: Rp997.000
Simulasi untuk Usaha Reguler (MDR 0,7%)
- Transaksi Rp50.000 → MDR: Rp350 → Diterima merchant: Rp49.650
- Transaksi Rp100.000 → MDR: Rp700 → Diterima merchant: Rp99.300
- Transaksi Rp500.000 → MDR: Rp3.500 → Diterima merchant: Rp496.500
- Transaksi Rp1.000.000 → MDR: Rp7.000 → Diterima merchant: Rp993.000
Dari simulasi di atas, terlihat bahwa biaya MDR QRIS tergolong kecil dibandingkan nilai transaksi. Untuk usaha mikro dengan volume transaksi harian Rp1.000.000, total MDR yang dipotong hanya sekitar Rp3.000 per hari—angka yang sangat wajar jika dibandingkan dengan biaya operasional pembayaran tunai seperti pengelolaan uang kembalian, risiko uang palsu, dan biaya setoran kas.
Apakah Merchant Boleh Menambahkan Biaya Admin ke Konsumen?
Tidak. Merchant dilarang membebankan biaya tambahan (surcharge) kepada konsumen atas transaksi yang dilakukan menggunakan QRIS. Larangan ini ditegaskan secara resmi oleh Bank Indonesia.
Praktik membebankan biaya admin, biaya transaksi, atau biaya serupa kepada konsumen yang membayar dengan QRIS merupakan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan QRIS. MDR adalah kewajiban merchant dan tidak boleh dialihkan kepada konsumen dalam bentuk apapun.
Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi konsumen sekaligus memastikan penerimaan QRIS sebagai metode pembayaran yang inklusif dan bebas hambatan biaya bagi masyarakat umum.
Cara Laporkan Merchant yang Membebankan Biaya Ilegal
Jika konsumen menemukan merchant yang menambahkan biaya tambahan atas pembayaran QRIS, terdapat beberapa saluran resmi yang dapat digunakan untuk melaporkan pelanggaran tersebut:
Laporan kepada Bank Indonesia
Konsumen dapat menyampaikan pengaduan kepada Bank Indonesia melalui:
- Kontak BI: 131 (layanan telepon Bank Indonesia)
- Situs resmi: bi.go.id/pengaduan
- Email: [email protected]
Laporan kepada OJK
Jika penyedia jasa pembayaran yang digunakan merchant merupakan lembaga yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengaduan juga dapat disampaikan melalui:
- Kontak OJK: 157
- Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK
Sanksi bagi Merchant yang Melanggar
Merchant yang terbukti membebankan surcharge kepada konsumen dapat dikenakan sanksi oleh Bank Indonesia dan penyedia jasa pembayaran, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan akses layanan QRIS. Dalam kondisi tertentu, pelanggaran berulang dapat berujung pada pelaporan lebih lanjut kepada otoritas terkait.
Oleh karena itu, penting bagi setiap merchant untuk memahami dan mematuhi ketentuan penggunaan QRIS agar terhindar dari risiko sanksi.
Cara Mendapatkan QRIS sebagai Merchant
Untuk menerima pembayaran QRIS, merchant perlu mendaftar melalui penyedia jasa pembayaran (PJP) yang telah memperoleh lisensi dari Bank Indonesia. Salah satu pilihan yang dapat dipertimbangkan oleh pelaku UMKM adalah melalui Payfazz.
Payfazz adalah platform agen keuangan digital yang menyediakan layanan QRIS all payment bagi merchant, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Dengan mendaftar sebagai merchant Payfazz, pelaku usaha dapat:
- Menerima pembayaran dari seluruh aplikasi dompet digital dan mobile banking yang mendukung QRIS
- Menikmati MDR yang kompetitif sesuai kategori usaha
- Mendapatkan proses pendaftaran yang mudah dan dapat dilakukan secara online
- Mengakses settlement cepat ke rekening bank pilihan
Pendaftaran QRIS melalui Payfazz cocok untuk warung, toko kelontong, pedagang pasar, dan berbagai jenis UMKM yang ingin mulai menerima pembayaran digital tanpa kerumitan teknis.
Untuk informasi lebih lengkap tentang cara daftar dan manfaat QRIS bagi merchant, Anda juga dapat membaca panduan layanan Payfazz untuk merchant UMKM.
Mulai Terima Pembayaran QRIS dengan Payfazz
Bagi pelaku usaha yang ingin mulai menerima pembayaran QRIS, Payfazz menyediakan solusi yang dirancang khusus untuk kebutuhan UMKM. Proses pendaftaran mudah, MDR kompetitif, dan settlement cepat—semua tersedia dalam satu platform.
Unduh aplikasi Payfazz sekarang dan mulai terima pembayaran digital dari semua aplikasi dompet dan mobile banking melalui satu kode QR:
Download Payfazz di Google Play Store
FAQ: Biaya QRIS
Apakah konsumen dikenakan biaya saat membayar dengan QRIS?
Tidak. Konsumen tidak dikenakan biaya apa pun saat melakukan pembayaran menggunakan QRIS. Biaya MDR sepenuhnya menjadi tanggung jawab merchant, bukan konsumen.
Berapa persen MDR QRIS untuk usaha mikro?
MDR QRIS untuk usaha mikro adalah sebesar 0,3% per transaksi. Tarif ini lebih rendah dibandingkan usaha reguler yang dikenakan MDR 0,7%, sebagai bentuk dukungan Bank Indonesia terhadap pengembangan UMKM.
Apakah ada biaya pendaftaran QRIS untuk merchant?
Biaya pendaftaran QRIS dapat berbeda-beda tergantung pada penyedia jasa pembayaran yang dipilih. Sebagian PJP menawarkan pendaftaran gratis, sementara yang lain mungkin mengenakan biaya administrasi tertentu. Pastikan untuk memeriksa ketentuan PJP yang Anda pilih sebelum mendaftar.
Apakah MDR QRIS berlaku untuk semua jenis transaksi, termasuk yang nominalnya kecil?
Ya, MDR QRIS berlaku untuk setiap transaksi tanpa batasan nominal minimum. Namun karena MDR dihitung secara persentase, nilai potongan untuk transaksi kecil juga akan sangat kecil. Misalnya, MDR 0,3% untuk transaksi Rp10.000 hanya sebesar Rp30.
Bagaimana cara mengetahui apakah merchant termasuk kategori usaha mikro atau reguler?
Kategori merchant ditentukan saat proses pendaftaran QRIS berdasarkan data usaha yang disampaikan kepada penyedia jasa pembayaran. Umumnya, kriteria usaha mikro mengacu pada batasan yang ditetapkan dalam regulasi UMKM, termasuk omzet dan skala usaha. Jika tidak yakin, tanyakan langsung kepada PJP tempat Anda mendaftar.
Apakah QRIS bisa digunakan untuk semua jenis usaha?
QRIS dapat digunakan oleh hampir semua jenis usaha, mulai dari pedagang kaki lima, warung, toko ritel, restoran, hingga penyedia layanan profesional. Syarat utamanya adalah merchant memiliki nomor induk berusaha atau identitas usaha yang valid untuk proses verifikasi oleh PJP.
Apa yang harus dilakukan jika dana QRIS tidak masuk ke rekening merchant?
Jika terjadi kendala settlement atau dana tidak masuk sesuai jadwal, segera hubungi layanan pelanggan dari penyedia jasa pembayaran Anda. Sediakan bukti transaksi seperti notifikasi pembayaran dari konsumen dan tangkapan layar riwayat transaksi untuk mempercepat proses penyelesaian.
Apakah ada batasan nilai transaksi QRIS per hari?
Bank Indonesia menetapkan batas maksimal transaksi QRIS sebesar Rp10.000.000 per transaksi. Untuk batas harian, ketentuan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing penyedia jasa pembayaran dan jenis akun merchant yang digunakan.
