Xfers sekarang adalah Fazz. Pelajari lebih lanjut
articlesbahasabusinessfazzIndonesiapajakpinjaman

Mengenal Pajak atas Bunga Pinjaman dan Ketentuannya

2 August 2023

, diposting oleh by 

Nida Amalia

Mengenal Pajak atas Bunga Pinjaman dan Ketentuannya

Setiap Anda melakukan pinjaman baik itu produktif atau konsumtif, ada bunga yang harus Anda bayar. Semua lembaga keuangan memberlakukan bunga sebagai balas jasa Anda yang sudah meminjam di perusahaan mereka. Selain itu, Anda juga perlu tahu ada pajak atas bunga pinjaman.

Pajak tersebut ketentuannya sudah ditetapkan di undang-undang, sehingga harus diikuti oleh semua pihak yang terlibat dalam perjanjian pinjaman. Di sini akan dijelaskan mengenai pajak atas bunga pinjaman yang perlu disetor pada negara.

Apa itu bunga pinjaman? 

Bunga pinjaman menjadi biaya yang harus Anda setorkan bersama dana pinjaman kepada pihak kreditur. Jumlah cicilannya lebih besar dibandingkan pinjaman yang Anda terima, dan hal itu adalah hal wajar.

Sebelum Anda melakukan pengajuan, pihak kreditur biasanya akan memberikan besaran bunga yang dibebankan pada Anda, beserta jumlah total cicilan per bulan. Jadi, Anda tidak perlu menghitungnya lebih rumit.

Besaran bunga yang ditetapkan pada Anda bisa berbeda-beda, tergantung dari jumlah pinjaman dan kebijakan yang dimiliki oleh lembaga keuangan.

Bunga pinjaman harus benar-benar Anda perhatikan agar cicilan Anda tidak tersendat. Penting untuk Anda melakukan survei di beberapa lembaga keuangan untuk mengetahui kebijakan beban bunga yang mereka miliki.

Besaran bunga pinjaman yang sehat adalah yang wajar bagi pihak kreditur, maupun debitur. Kreditur tetap bisa mengambil keuntungan dari sana, sedangkan debitur juga tidak terlalu terbebani karena besaran bunga yang pas dengan penghasilannya.

Apabila Anda mendapati lembaga keuangan yang memberikan bunga tak wajar atau terlampau besar untuk kapasitas Anda, dan menjanjikan hal-hal yang terlalu manis, Anda sebaiknya menjauhi lembaga tersebut.

Apa itu PPh 23? 

Merupakan pajak yang dibebankan pada penghasilan yang diperoleh dari bunga pinjaman, modal, hadiah yang diperoleh, dividen, royalti (musik, buku, dan lainnya), penghargaan yang didaftarkan secara resmi, dan lainnya.

Cukup banyak jenis objek pajak yang hadir di PPh 23. Berlaku untuk siapa saja, termasuk penulis dan seniman yang menciptakan musik.

Objek pajak yang berlaku pada PPh 23 adalah selain yang termasuk di PPh 21. Perhitungannya pun harus diikuti oleh para wajib pajak yang sudah menyetujuinya dengan mempunyai NPWP. 

Bunga pinjaman merupakan salah satu objek pajak di PPh 23 yang harus disetorkan kepada negara. Itulah mengapa biasanya Anda perlu menyertakan NPWP di pinjaman karena fungsinya untuk memperjelas kewajiban Anda sebagai warga negara yang taat.

Besaran pajak atas bunga pinjaman dengan NPWP adalah 15%. Ini dihitung dari jumlah bunga yang diberlakukan pada pinjaman Anda di kurun waktu tertentu. Namun, tidak semua pinjaman diberlakukan pajak ini. Penjelasannya akan Anda dapatkan di bawah.

Jika Anda tidak punya NPWP, besaran pajaknya lebih besar 100% dibandingkan orang lain yang punya NPWP.

Yang diharuskan menyetorkan pajak ini adalah pihak kreditur karena mereka yang mendapatkan pembayaran bunga.

Cara perhitungan pajak atas bunga pinjaman

Perhitungan pajak atas bunga pinjaman mudah untuk dipahami. Ini dia informasi untuk Anda mengenai pajak atas bunga pinjaman berdasarkan ketentuan di PPh 23.

Diketahui perusahaan C harus membayar bunga pinjaman sebesar Rp15.000.000 pada perusahaan D. Lalu, berapa pajak yang harus disetorkan oleh perusahaan D?

Tadi sudah disebutkan di atas bahwa besaran pajak atas bunga pinjaman dengan NPWP adalah 15%. Perhitungannya adalah sebagai berikut.

15% x 15.000.000 = Rp2.250.000.

Perusahaan D harus menyetor pajak dari pembayaran bunga yang diterimanya ke kantor pajak sebesar Rp2.250.000

Lalu, bagaimana jika perusahaan D tidak punya NPWP? Seperti ini perhitungan untuk pajaknya.

15% x 200% x 15.000.000 = Rp4.500.000

Perusahaan D yang tidak punya NPWP diwajibkan bayar pajak sebesar Rp4,500.000.

Agar tidak mendapatkan tagihan yang membludak, sebaiknya NPWP harus dimiliki. Apalagi jika berbentuk perusahaan. Itu akan memudahkan segala urusan administrasi.

Apalagi saat ini pembuatan NPWP juga cukup mudah dan gratis. Anda tidak harus ke kantor pajak karena semua proses pendaftarannya dilakukan online saja.

Intinya, perhitungan pajak atas bunga pinjaman ini cukup mudah. Biasanya harus disetorkan langsung ketika Anda memperoleh pembayaran bunga. Kalau tidak, tentu ada konsekuensinya mengingat 

Ketentuan pajak atas bunga pinjaman

Pajak untuk bunga pinjaman punya ketentuan yang perlu Anda pahami. Berikut ketentuannya.

  • Besaran pajak untuk wajib pajak yang punya NPWP adalah 15%.
  • Besaran pajak bagi perusahaan atau individu yang tidak punya NPWP adalah 100% dari pajak 15%.
  • Untuk wajib pajak luar negeri atau perusahaan asing hadir di Indonesia besarannya adalah 20%. Lebih tinggi dibandingkan untuk WNI.
  • Pajak ini tidak berlaku pada pinjaman bank. Selain pinjaman yang dilakukan di bank, diberlakukan PPh 23 aturan pemotongan pajak. 

Ketentuan ini sudah diatur oleh undang-undang dan wajib diikuti oleh seluruh wajib pajak. 

Manfaatkan Loan dari Fazz Business untuk kembangkan usaha

Anda yang sedang berusaha untuk menjadikan bisnis lebih maju, ada fitur Loan dari Fazz Business yang menawarkan berbagai kemudahan. Anda bisa memanfaatkannya untuk memperlancar kas, membuka cabang baru, menambah inovasi baru, dan lainnya.

Pinjaman untuk Anda tersedia hingga Rp2 miliar. Bunga untuk Anda pun disesuaikan dengan kapasitas Anda sebagai peminjam. Artinya, pengembaliannya mudah serta lebih fleksibel.

Proses pinjaman dilakukan online secara keseluruhan, jadi cocok untuk Anda yang harinya sudah disibukkan oleh usaha. Majukan usaha Anda tanpa ragu dengan pinjaman dari Fazz Business.

Share

Hubungi kami untuk bangun bisnis Anda tanpa batas

Perusahaan Anda terdaftar di?

Akun dengan mata uang apa yang Anda butuhkan?

Jelajahi berdasarkan produk

Indonesia