Xfers sekarang adalah Fazz. Pelajari lebih lanjut
articlesbahasabusinessfazzIndonesia

Surat Izin Usaha: Arti, Jenis, Syarat dan Cara Membuatnya

7 July 2023

, diposting oleh by 

Nida Amalia

Pebisnis Wajib Tahu! Ini Dia Cara Bikin Surat Izin Usaha

Apakah Anda sebagai pemiliki usaha sudah mengetahui cara membuat surat izin usaha? Surat izin usaha adalah hal yang perlu diurus dalam waktu cepat ketika Anda memutuskan membuka bisnis pertama kalinya. Anda perlu tahu cara bikin surat izin usaha yang benar. Karena ini bentuknya resmi, Anda perlu mendatangi beberapa tempat untuk menjadikan suratnya valid.

Lalu, mengapa surat izin usaha sepenting itu? Di sini Anda akan mengetahui jawabannya.

Pengertian Surat Izin Usaha 

Surat izin usaha adalah jenis surat yang harus dimiliki suatu usaha di Indonesia untuk dikatakan resmi berdiri dan diakui keberadaannya oleh pihak yang berwenang, yaitu pemerintah. Di sini namanya dikenal sebagai Surat Izin Usaha Perdagangan, yang nama singkatnya adalah SIUP.

Manfaat dari membuat SIUP adalah usaha Anda mendapatkan perlindungan hukum ketika ada suatu hal buruk terjadi. Syarat wajib untuk pinjaman modal usaha.

SIUP juga bisa menjadi syarat Anda memperoleh bantuan khusus usaha yang diberikan langsung dari pemerintah. Itulah mengapa SIUP ini diwajibkan pada pelaku usaha tertentu. Bukan hanya untuk penyetoran pajak, tapi juga untuk kebaikan pelaku usaha.

Pentingnya Surat Izin Usaha 

Surat izin usaha itu wajib, tapi untuk usaha tertentu saja. Menteri Perdagangan Republik Indonesia mengeluarkan aturan pelaku usaha dengan harta bersih minimal Rp50 juta saja yang wajib mengurus surat izin usaha.

Pelaku usaha yang punya harta bersih di bawah Rp50 juta tidak diwajibkan mengurus surat izin usaha. Jika pelaku usaha dengan kriteria tersebut tetap ingin punya surat izin usaha, tidak masalah. Prosedurnya tetap sama seperti yang lainnya,

Namun, jika di kemudian hari harta bersih miliknya yang berasal dari usaha bertambah hingga di atas Rp50 juta, maka diwajibkan untuk membuat surat izin usaha.

Baca juga : Alasan Kenapa Harus Membuka Cabang Usaha dan Tipsnya

Jenis-Jenis Surat Izin Usaha 

Di Indonesia, surat izin usaha yang diakui pemerintah ada 4 jenis. Ini dia penjelasannya:

1. SIUP Mikro

Surat izin usaha ini diperuntukkan bagi pelaku usaha yang punya harta bersih di bawah Rp50 juta. Walaupun tidak diwajibkan, pelaku usaha mikro diperbolehkan punya surat izin usaha. Bisa jadi lebih baik karena ada beberapa manfaat yang akan menantinya. 

2. SIUP Kecil

Surat izin usaha yang diperuntukkan bagi pelaku usaha dengan harta bersih Rp50 juta hingga Rp500 juta. Pelaku usaha ini sudah diwajibkan untuk punya SIUP secara resmi.

3. SIUP Menengah

Surat izin usaha yang diperuntukkan bagi pelaku usaha dengan harta bersih Rp500 juta hingga Rp10 miliar. Semakin besar harta, semakin ada pula kewajibannya.

4. SIUP Besar 

Surat khusus untuk izin usaha bagi pelaku usaha atau pebisnis dengan harta bersih di atas Rp10 miliar.

Baca juga : 10 Sumber Peluang Usaha yang Mendatangkan Keuntungan

Syarat-Syarat Surat Izin Usaha

Syarat SIUP Perusahaan Perseorangan

Berikut persyaratan administrasi bagi perusahaan perseorangan diantaranya:

  • Fotokopi identitas (KTP) penanggung jawab atau pemilik perusahaan
  • Fotokopi NPWP atas nama perusahaan
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) oleh pemerintah daerah sesuai domisili Anda
  • Neraca perusahaan
  • Foto direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab sebanyak 2 lembar berukuran 4×6
  • Materai Rp6.000

Syarat SIUP Koperasi

Berikut persyaratan administrasi sebuah SIUP untuk lembaga koperasi diantaranya:

  • Fotokopi identitas berupa KTP dari Dewan Pengawas Koperasi
  • Fotokopi NPWP
  • Daftar susunan Dewan Pengurus serta Dewan Pengawas dari koperasi
  • Fotokopi akta pendirian koperasi
  • Fotokopi SITU
  • Neraca koperasi
  • Foto ukuran 4×6 direktur utama/penanggung jawab sebanyak 2 lembar

Syarat SIUP Perseroan Terbatas (PT)

Berikut persyaratan administrasi sebuah badan usaha berbentuk PT diantaranya:

  • Fotokopi identitas (KTP) direktur utama/penanggung jawab perusahaan
  • Pas foto direktur utama/penanggung jawab ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi Kartu Keluarga, bagi perusahaan yang memiliki penanggung jawab seorang perempuan
  • Fotokopi SITU
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan dan surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
  • Surat Izin Prinsip dan Surat Izin Gangguan
  • Neraca perusahaan
  • Surat izin teknis yang dikeluarkan oleh instansi terkait
  • Materai Rp6.000

Syarat SIUP Perseroan Terbuka (Tbk)

Berikut persyaratan administrasi sebuah SIUP bagi perusahaan perseroan terbuka diantaranya:

  • Fotokopi SIUP sebelum perusahaan berstatus PT
  • Fotokopi identitas (KTP) dari direktur utama/penanggung jawab
  • Fotokopi akta pendirian
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM) yang menyebutkan bahwa perusahaan telah melakukan penawaran umum
  • Fotokopi Surat Tanda Terima Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan atau STP-LKTP untuk tahun pembukuan terakhir
  • Pas foto direktur utama/penanggung jawab berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar

Baca juga : Syarat Membuka Usaha Franchise dan Cara Memulainya

Siapa yang Menerbitkan Surat Izin Usaha? 

Surat izin usaha diterbitkan oleh pemerintah daerah yang berkaitan dengan perdagangan dan UMKM. Anda tidak perlu jauh-jauh ke kota lain untuk mengurusnya karena surat ini diterbitkan sesuai di mana usaha Anda berada.

Artinya, Anda hanya perlu mengajukan penerbitan surat izin usaha di kantor pemerintah terkait. Biasanya komunitas usaha yang berada di daerah Anda memiliki informasi yang cukup penting ini. Tidak ada salahnya untuk bergabung bersama komunitas.

Cara Membuat Surat Izin Usaha 

Cara Membuat Surat Izin Usaha Offline

Cara membuat surat izin usaha adalah Anda harus tahu dulu dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan. Ini dia dokumen yang harus Anda kumpulkan sebelum berkunjung ke dinas terkait.

  • KTP pelaku usaha atau pemilik bisnis.
  • NPWP atas nama pelaku usaha atau nama usahanya.
  • Laporan keuangan atau laporan neraca usaha.
  • Foto pemilik usaha yang asli beserta para manajer atau supervisor.
  • Surat izin tempat usaha.
  • Materai Rp10.000.

Setelah dokumen sudah dikumpulkan, ini dia tahapan cara bikin surat izin usaha.

1. Mendatangi dinas perdagangan setempat

Anda bisa datang langsung ke dinas perdagangan setempat. Tidak perlu mencari yang jauh. Setiap daerah biasanya punya perwakilan seperti ini.

Langsung saja bilang ke petugas ingin mengajukan pembuatan surat izin usaha. Petugas di sana akan menunjukkan cara bikin surat izin usaha yang tepat. Anda tinggal mengikuti aturan yang sudah ada.

2. Mengisi formulir yang disediakan

Hal pertama yang akan diminta oleh petugas adalah Anda perlu mengisi formulir tersedia. Isi formulir dari petugas dengan data-data yang valid. Petugas tentu hanya menerima data yang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

3. Melakukan pembayaran sesuai tarif

Anda akan dikenakan tarif untuk membayar pembuatan surat izin usaha. Tarif untuk masing-masing daerah berbeda. Tidak ada salahnya bertanya dulu tarif yang akan dikenakan pada petugas.

4. Mengambil surat izin usaha

Setelah pengisian data, petugas akan memasukkan pengajuan surat izin usaha Anda dalam antrian. Anda bisa langsung pulang karena surat ini tidak jadi sehari. Biasanya memakan waktu maksimal 2 minggu. 

Apabila surat usaha sudah selesai, petugas akan menghubungi Anda. Suratnya pun bisa diambil langsung di kantor dinas yang sebelumnya Anda datangi.

Cara Membuat Surat Izin Usaha Online

Selain datang langsung ke kantor dinas, Anda bisa mencoba pengajuan surat izin usaha secara online melalui situs web oss.go.id. Cara ini tentu lebih cepat untuk Anda yang sibuk.

Dasar hukum untuk menggunakan OSS sebagai alat pengelolaan surat izin usaha adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

1. Lakukan pendaftaran

Kunjungi situs resmi OSS di oss.go.id dan pilih opsi “Daftar.” Kemudian, isi data pribadi seperti nomor identitas, tanggal lahir, alamat email, dan nomor telepon. Pastikan informasi yang diisi lengkap dan akurat.

2. Verifikasi akun

Setelah formulir pendaftaran terisi, klik tombol “Submit.” Sistem OSS akan mengirimkan tautan verifikasi akun ke alamat email yang telah Anda daftarkan. Dalam email tersebut, Anda akan mendapatkan informasi username dan password.

3. Login akun dan pengisian data usaha

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengisi data usaha di situs pendaftaran SIUP:

  1. Gunakan username dan password untuk login. Akan muncul formulir pengisian data usaha.
  2. Isi data usaha dengan lengkap dan benar.
  3. Bagi pemilik usaha berbentuk PT, data dapat diambil dari AHU Online di situs ahu.go.id yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
  4. Bagi pemilik usaha perseorangan, koperasi, atau CV, pengisian data dilakukan secara manual.
  5. Data yang harus diisi mencakup informasi perusahaan, rencana penggunaan tenaga kerja, nilai investasi, kepemilikan modal, pemegang saham, dan lainnya.

4. Penerbitan NIB

Jika semua langkah di atas selesai, Sistem OSS akan menerbitkan NIB untuk Anda. Selain itu, Anda juga akan mendapatkan dokumen pendaftaran terkait bersamaan dengan penerbitan NIB.

Baca juga : Hutang Usaha Adalah: Definisi, Ciri, dan Tips Mengelola dalam Bisnis

Contoh Permohonan Surat Izin Usaha

[Tempat dan Tanggal]

Nomor : ……………
Lampiran : ……………
Perihal: Permohonan untuk memperoleh Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Kepada Yth,
Walikota Semarang
Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Semarang
Di tempat.

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ……………
Alamat: ……………
Pekerjaan: ……………

Bersamaan dengan surat ini, saya mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dengan identitas usaha sebagai berikut:

Jenis Usaha : ……………
Nama Perusahaan : ……………
Alamat Usaha : ……………
Kelurahan: ……………
Kecamatan: ……………

Untuk melengkapi persyaratan, berikut saya lampirkan:

1.Surat Permohonan SITU.
2.Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak dua lembar.
3.Fotokopi KTP.
4.Surat keterangan dari desa.
5.Surat rekomendasi dari camat.
6.Satu lembar fotokopi pelunasan PBB tahun terakhir.
7.Map snelhecter

Demikian surat permohonan ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Atas izin yang diberikan saya ucapkan terima kasih.

Pemohon,

(Nama lengkap)

Cara mudah memperoleh pinjaman usaha di Fazz Business

Anda yang butuh pinjaman agar usaha berkembang pesat sesuai rencana bisa memanfaatkan fitur Loan dari Fazz Business.

Pinjaman yang diajukan bisa sampai Rp2 miliar dengan pengembalian fleksibel, menyesuaikan kemampuan pelaku usaha.

Proses pengajuan pinjaman hanya melalui online dan dana akan cepat Anda terima. Ajukan pinjamannya sekarang untuk masa depan usaha Anda yang cerah.

Share

Hubungi kami untuk bangun bisnis Anda tanpa batas

Perusahaan Anda terdaftar di?

Akun dengan mata uang apa yang Anda butuhkan?

Jelajahi berdasarkan produk

Indonesia