Modal adalah sumber dana yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha atau bisnis. Modal diperlukan untuk menutupi biaya operasional sehari-hari, membeli peralatan dan bahan baku, serta membiayai kegiatan pemasaran dan promosi.
Untuk usaha kecil dan menengah (UMKM), modal yang tersedia biasanya terbatas. Oleh karena itu, penting bagi UMKM untuk mengelola modal dengan baik agar dapat memaksimalkan keuntungan dan menghindari risiko kegagalan bisnis.
Fungsi modal untuk UMKM
Usaha mikro membutuhkan modal untuk menjalankan kegiatan usaha atau bisnisnya. Modal diperlukan untuk menutupi biaya operasional sehari-hari, membeli peralatan dan bahan baku, serta membiayai kegiatan pemasaran dan promosi.
Tanpa modal yang cukup, usaha mikro tidak akan mampu beroperasi dengan lancar dan mengalami kegagalan. Selain itu, modal juga diperlukan untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan produktivitas, sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan keuntungan.
Oleh karena itu, usaha mikro harus memiliki sumber dana yang cukup untuk menutupi kebutuhan modal yang diperlukan. Sumber dana tersebut bisa berasal dari modal pribadi, pinjaman bank, atau sumber dana lainnya. Usaha mikro juga harus mampu mengelola modal dengan baik agar dapat memaksimalkan keuntungan dan menghindari risiko kegagalan bisnis.
Ketentuan modal bagi UMKM
Ketentuan modal untuk UMKM biasanya ditentukan oleh pemerintah atau lembaga yang mengatur UMKM. Ketentuan modal tersebut bisa berupa batas minimal modal yang harus dimiliki oleh UMKM untuk dapat beroperasi.
Di Indonesia, ketentuan modal untuk UMKM diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 207/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Penentuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Berdasarkan PMK tersebat, usaha mikro adalah usaha yang memiliki modal kerja tidak lebih dari Rp 50 juta, usaha kecil adalah usaha yang memiliki modal kerja Rp 50 juta sampai dengan Rp 2,5 miliar, dan usaha menengah adalah usaha yang memiliki modal kerja di atas Rp 2,5 miliar.
Ketentuan modal ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi UMKM untuk selalu memperhatikan perkembangan terbaru mengenai ketentuan modal yang berlaku di Indonesia.
Umumnya, UMKM akan mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan sebagai modal awal untuk beroperasi. Setiap bank atau lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada UMKM. Oleh karena itu, penting bagi UMKM untuk membaca dan memahami ketentuan-ketentuan tersebut sebelum mengajukan pinjaman. Berikut ini adalah beberapa ketentuan yang biasanya diberlakukan untuk pinjam modal bagi UMKM:
1. Jaminan
Banyak bank atau lembaga keuangan yang meminta jaminan sebagai syarat utama untuk memberikan pinjaman kepada UMKM. Jaminan tersebut bisa berupa surat berharga seperti surat utang atau surat berharga lainnya.
2. Persyaratan dokumen
Bank atau lembaga keuangan biasanya meminta dokumen-dokumen tertentu seperti foto copy KTP, surat keterangan usaha, laporan keuangan terakhir, dan lain-lain sebagai persyaratan untuk mengajukan pinjaman.
3. Bunga
Banyak bank atau lembaga keuangan yang memberlakukan bunga terhadap pinjaman yang diberikan kepada UMKM. Bunga tersebut bisa bervariasi tergantung pada jenis pinjaman dan tingkat risiko yang diambil oleh bank atau lembaga keuangan.
4. Tenor pinjaman
Tenor pinjaman merupakan jangka waktu pengembalian pinjaman yang telah diberikan kepada UMKM. Tenor pinjaman bisa bervariasi tergantung pada jenis pinjaman dan kebutuhan UMKM.
5. Syarat pengembalian
Bank atau lembaga keuangan biasanya memiliki syarat-syarat tertentu untuk pengembalian pinjaman, seperti jadwal pembayaran cicilan yang harus dipenuhi oleh UMKM.
Cara mengelola dan mendapatkan modal untuk UMKM
Berikut ini adalah beberapa cara yang dapat dilakukan oleh UMKM untuk mendapatkan modal usaha:
1. Modal pribadi
Modal pribadi merupakan sumber dana yang berasal dari kekayaan pribadi atau tabungan pribadi yang dimiliki oleh pemilik UMKM. UMKM dapat menggunakan modal pribadi sebagai sumber modal awal untuk memulai bisnis.
2. Pinjaman bank
UMKM dapat mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya untuk menambah modal yang tersedia. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan pinjaman biasanya meliputi jaminan, dokumen-dokumen yang diperlukan, dan lain-lain.
3. Crowdfunding
UMKM dapat menggunakan platform crowdfunding untuk mengumpulkan dana dari masyarakat untuk menambah modal yang tersedia.
4. Investor
UMKM dapat menjual saham kepada investor untuk menambah modal yang tersedia.
5. Kredit UMKM
Pemerintah juga menyediakan kredit UMKM bagi UMKM yang membutuhkan modal tambahan untuk beroperasi. Kredit UMKM biasanya disalurkan melalui bank atau lembaga keuangan yang bekerja sama dengan pemerintah.
Untuk usaha kecil dan menengah (UMKM), modal yang tersedia biasanya terbatas. Oleh karena itu, penting bagi UMKM untuk mengelola modal dengan baik agar dapat memaksimalkan keuntungan dan menghindari risiko kegagalan bisnis. Beberapa cara yang dapat dilakukan oleh UMKM untuk mengelola modal dengan baik antara lain:
1. Menyusun rencana bisnis yang matang
Dengan memiliki rencana bisnis yang jelas, UMKM dapat mengetahui kebutuhan modal yang diperlukan serta cara mengelola modal yang tepat.
2. Mengontrol biaya operasional
UMKM dapat mengontrol biaya operasional dengan mencari penawaran harga yang lebih baik dari supplier, mengurangi biaya tenaga kerja, atau mengurangi biaya promosi yang tidak perlu.
3. Mencari sumber dana alternatif
UMKM dapat mencari sumber dana alternatif seperti pinjaman bank, crowdfunding, atau menjual saham kepada investor untuk menambah modal yang tersedia.
4. Menjaga likuiditas
UMKM harus selalu memantau tingkat likuiditas bisnis untuk menghindari kekurangan modal yang dapat mengganggu kelangsungan usaha.
5. Mengembangkan usaha
UMKM dapat mengembangkan usaha dengan cara mencari peluang bisnis baru atau menambah produk atau jasa yang ditawarkan. Dengan demikian, UMKM dapat meningkatkan pendapatan dan menambah modal yang tersedia.
Layanan Loan dari Fazz Business menawarkan pinjaman modal UMKM dengan akses yang lebih mudah. Fazz Business membantu UMKM untuk membangun dan mengembangkan bisnis dengan layanan pinjaman modal usaha hingga 2 Milyar Rupiah dengan sistem pengembalian yang lebih fleksibel, sehingga UMKM dapat fokus pada pengembangan usaha.