articlesbahasabiaya admin qrisbiaya MDRbiaya QRISfazzIndonesiaMDR QRIS

Apakah QRIS Ada Biaya Admin? Ini Penjelasan Resminya

18 July 2026

, diposting oleh by 

eunike

Apakah QRIS Ada Biaya Admin Ini Penjelasan Resminya

Apakah QRIS ada biaya admin? Jawabannya: tidak untuk konsumen. Berdasarkan ketentuan resmi Bank Indonesia, konsumen tidak dikenakan biaya tambahan apa pun saat melakukan pembayaran menggunakan QRIS. Namun, ada perbedaan penting antara biaya yang ditanggung konsumen dan biaya yang dibebankan kepada merchant.

Artikel ini menjelaskan secara lengkap bagaimana struktur biaya QRIS bekerja, siapa yang menanggungnya, mengapa masih ada merchant yang membebankan biaya ke konsumen, dan apa yang bisa Anda lakukan jika menemukan praktik tersebut.

Apakah Konsumen Dikenakan Biaya Admin Saat Bayar Pakai QRIS?

Tidak. Konsumen tidak dikenakan biaya admin saat membayar menggunakan QRIS. Bank Indonesia secara tegas menetapkan bahwa biaya transaksi QRIS, yang disebut Merchant Discount Rate (MDR), sepenuhnya menjadi tanggung jawab merchant, bukan konsumen.

Artinya, ketika Anda membayar Rp100.000 menggunakan QRIS, jumlah yang dipotong dari saldo atau rekening Anda tetap Rp100.000. Tidak ada potongan tambahan, tidak ada biaya layanan, dan tidak ada biaya administrasi yang boleh dibebankan ke konsumen.

Apa Itu MDR dan Siapa yang Menanggungnya?

MDR atau Merchant Discount Rate adalah biaya yang dikenakan kepada merchant atas setiap transaksi yang diterima melalui QRIS. Biaya ini dibayarkan oleh merchant kepada penyedia layanan pembayaran sebagai kompensasi atas infrastruktur dan layanan yang digunakan.

MDR bukan biaya tambahan yang dibebankan ke konsumen. Ini adalah biaya operasional yang ditanggung merchant, serupa dengan biaya yang dikenakan pada transaksi kartu debit atau kredit di mesin EDC.

Yang menanggung MDR adalah merchant, baik usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar, bukan pembeli. Bank Indonesia menetapkan tarif MDR ini secara resmi berdasarkan kategori usaha.

Berapa Besaran MDR yang Dibebankan ke Merchant?

Bank Indonesia menetapkan tarif MDR QRIS berdasarkan kategori usaha merchant. Berikut adalah rincian tarif MDR yang berlaku:

MDR QRIS Per Kategori Usaha

  • Usaha Mikro (UMI): 0,3% per transaksi
  • Usaha Kecil, Menengah, dan Besar: 0,7% per transaksi
  • Merchant Pendidikan: 0,6% per transaksi
  • SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum): 0,4% per transaksi
  • Donasi/Sosial: 0% (gratis)
  • Transaksi Pemerintah: 0% (gratis)

Sebagai contoh, jika seorang pelanggan membeli kopi Rp25.000 di warung kopi yang terdaftar sebagai usaha mikro, merchant tersebut hanya membayar MDR sebesar Rp75 (0,3% dari Rp25.000). Pelanggan tetap membayar Rp25.000 penuh.

Tarif ini ditetapkan oleh Bank Indonesia melalui regulasi resmi dan tidak dapat diubah secara sepihak oleh merchant maupun penyedia layanan. Informasi lengkap tersedia di situs resmi Bank Indonesia.

Mengapa Ada Merchant yang Membebankan Biaya ke Konsumen?

Meski aturan sudah jelas, masih ada merchant yang membebankan biaya tambahan kepada konsumen saat transaksi QRIS. Ada beberapa alasan umum mengapa ini terjadi:

  • Kurang memahami regulasi: Merchant, terutama usaha kecil yang baru bergabung, mungkin tidak mengetahui bahwa MDR sepenuhnya menjadi tanggung jawab mereka dan tidak boleh dialihkan ke konsumen.
  • Mencoba menutup biaya operasional: Beberapa merchant menganggap MDR sebagai beban yang tidak terduga dan mencoba memindahkannya ke harga produk atau menambahkan surcharge langsung.
  • Penerapan yang salah dari penyedia layanan lama: Ada merchant yang pernah menggunakan sistem pembayaran lain dengan skema biaya berbeda, lalu menerapkan pola yang sama secara keliru pada QRIS.
  • Minimnya sosialisasi: Edukasi mengenai aturan QRIS belum merata, terutama di daerah-daerah yang baru mulai mengadopsi pembayaran digital.

Penting untuk dipahami bahwa alasan-alasan di atas tidak membenarkan praktik tersebut. Aturan tetap aturan, dan merchant yang melanggar dapat dilaporkan.

Bolehkah Merchant Menambahkan Biaya Admin QRIS?

Tidak boleh. Bank Indonesia secara tegas melarang merchant membebankan biaya tambahan kepada konsumen atas transaksi QRIS dalam bentuk apa pun, termasuk biaya admin, surcharge, atau potongan transaksi.

Larangan ini diatur dalam ketentuan penyelenggaraan QRIS yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Merchant yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi, termasuk pencabutan izin penggunaan QRIS.

Namun, perlu dibedakan antara surcharge dan kenaikan harga produk. Merchant diperbolehkan menetapkan harga yang berbeda untuk pembayaran tunai dan non-tunai selama hal itu dikomunikasikan secara transparan dan tidak dinyatakan sebagai “biaya QRIS” kepada konsumen.

Cara Melaporkan Merchant yang Melanggar Aturan QRIS

Jika Anda menemukan merchant yang membebankan biaya tambahan atas transaksi QRIS, ada beberapa saluran resmi yang dapat digunakan untuk melaporkan pelanggaran tersebut:

Lapor ke Bank Indonesia

Lapor ke OJK

Lapor ke Penyedia Layanan QRIS

Anda juga bisa melaporkan langsung ke aplikasi atau penyedia layanan QRIS yang digunakan merchant, seperti GoPay, OVO, Dana, atau Payfazz. Setiap penyedia layanan wajib memiliki mekanisme penanganan pengaduan konsumen.

Saat melapor, siapkan informasi berikut: nama merchant, lokasi, bukti transaksi (struk atau screenshot), dan deskripsi singkat kejadian. Laporan yang lengkap akan mempercepat proses tindak lanjut.

Perbandingan Kebijakan Biaya QRIS di GoPay, OVO, Dana, dan Payfazz

Seluruh penyedia layanan QRIS di Indonesia wajib mengikuti ketentuan MDR yang ditetapkan Bank Indonesia. Namun, ada perbedaan dalam hal persyaratan pendaftaran, fitur tambahan, dan layanan pendukung yang ditawarkan masing-masing platform.

GoPay

GoPay menyediakan layanan QRIS untuk merchant dengan tarif MDR sesuai ketentuan Bank Indonesia. Proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Gojek Merchant. GoPay memiliki jaringan yang kuat di sektor kuliner dan retail perkotaan.

OVO

OVO menawarkan QRIS untuk merchant melalui aplikasi OVO Bisnis. Selain menerima pembayaran QRIS, merchant dapat mengakses fitur manajemen transaksi dan laporan penjualan. Tarif MDR mengikuti ketentuan Bank Indonesia.

Dana

Dana melayani pendaftaran QRIS merchant melalui aplikasi Dana Bisnis. Platform ini fokus pada kemudahan onboarding dan integrasi dengan berbagai ekosistem digital. Tarif MDR berlaku sesuai regulasi Bank Indonesia.

Payfazz

Payfazz menyediakan layanan QRIS khusus untuk merchant dan agen, dengan fokus pada usaha mikro dan kecil di seluruh Indonesia, termasuk daerah yang belum terjangkau layanan perbankan konvensional. Pendaftaran QRIS di Payfazz dirancang sederhana, cepat, dan transparan. Tidak ada biaya tersembunyi. Tarif MDR berlaku sesuai ketentuan resmi Bank Indonesia, dan merchant mendapatkan visibilitas penuh atas setiap transaksi yang masuk.

Semua platform di atas menggunakan standar QRIS yang sama dan diawasi oleh Bank Indonesia, sehingga konsumen tidak perlu khawatir soal perbedaan tarif antar platform saat melakukan pembayaran.

Update Kebijakan MDR QRIS dari Tahun ke Tahun

Sejak QRIS diluncurkan secara resmi oleh Bank Indonesia pada Januari 2020, kebijakan MDR telah mengalami beberapa perubahan penting untuk mendorong adopsi pembayaran digital yang lebih luas.

2020: Peluncuran QRIS dan MDR Awal

Pada saat peluncuran, Bank Indonesia menetapkan MDR QRIS sebesar 0,7% untuk semua kategori merchant. Tarif ini berlaku seragam untuk mendorong adopsi awal.

2021–2022: Insentif MDR 0% untuk Usaha Mikro

Sebagai respons terhadap dampak pandemi COVID-19 terhadap usaha kecil, Bank Indonesia memberikan insentif MDR 0% untuk merchant usaha mikro. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban usaha kecil sekaligus mendorong digitalisasi pembayaran.

2023: Normalisasi MDR Usaha Mikro

Setelah masa insentif berakhir, Bank Indonesia menetapkan MDR untuk usaha mikro sebesar 0,3%, lebih rendah dari tarif umum 0,7%. Kebijakan ini mempertimbangkan skala usaha dan kemampuan merchant kecil dalam menanggung biaya transaksi.

Prinsip Umum Kebijakan MDR

Secara konsisten, Bank Indonesia mempertahankan prinsip bahwa MDR adalah tanggung jawab merchant, bukan konsumen. Setiap perubahan tarif selalu dikomunikasikan melalui regulasi resmi dan disosialisasikan kepada seluruh penyedia layanan QRIS.

Mulai Terima Pembayaran QRIS dengan Payfazz

Jika Anda seorang merchant atau agen yang ingin mulai menerima pembayaran QRIS, Payfazz menawarkan proses pendaftaran yang mudah, cepat, dan transparan. Tidak ada biaya tersembunyi. MDR berlaku sesuai ketentuan resmi Bank Indonesia, dan Anda mendapatkan kontrol penuh atas setiap transaksi.

Unduh aplikasi Payfazz sekarang dan daftarkan QRIS usaha Anda:

Download Payfazz di Google Play Store

FAQ: Biaya Admin QRIS

Apakah konsumen dikenakan biaya saat bayar pakai QRIS?

Tidak. Bank Indonesia menetapkan bahwa konsumen tidak boleh dikenakan biaya tambahan apa pun saat melakukan pembayaran menggunakan QRIS. Biaya transaksi berupa Merchant Discount Rate (MDR) sepenuhnya ditanggung oleh merchant.

Berapa persen MDR QRIS untuk usaha mikro?

MDR QRIS untuk usaha mikro adalah sebesar 0,3% per transaksi. Tarif ini lebih rendah dibandingkan MDR untuk usaha kecil, menengah, dan besar yang sebesar 0,7% per transaksi.

Apakah merchant boleh menambahkan surcharge untuk pembayaran QRIS?

Tidak boleh. Merchant dilarang membebankan surcharge atau biaya tambahan kepada konsumen atas transaksi QRIS. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dilaporkan kepada Bank Indonesia atau OJK.

Apa yang harus saya lakukan jika merchant membebankan biaya QRIS kepada saya?

Anda dapat melaporkannya kepada Bank Indonesia melalui layanan BICARA di nomor 131 atau email [email protected], menghubungi OJK di nomor 157, atau menyampaikan pengaduan kepada penyedia layanan QRIS yang digunakan oleh merchant tersebut.

Apakah semua platform QRIS seperti GoPay, OVO, dan DANA mengenakan tarif MDR yang sama?

Ya. Seluruh penyedia layanan QRIS di Indonesia wajib mengikuti tarif MDR yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Perbedaan antar platform umumnya hanya terletak pada fitur tambahan, proses pendaftaran merchant, serta layanan pendukung yang ditawarkan, bukan pada besaran MDR.

Apakah biaya MDR QRIS bisa berubah?

Bisa. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menyesuaikan tarif MDR sesuai kondisi ekonomi dan kebijakan digitalisasi sistem pembayaran. Setiap perubahan tarif akan diumumkan secara resmi melalui regulasi Bank Indonesia dan disosialisasikan kepada seluruh penyedia layanan QRIS.

Apakah QRIS untuk donasi atau transaksi pemerintah juga dikenakan MDR?

Tidak. Transaksi QRIS yang digunakan untuk keperluan donasi sosial maupun transaksi pemerintah dikenakan MDR sebesar 0%, sehingga merchant atau penyelenggara tidak dikenakan biaya atas transaksi tersebut.

Fresh Resources
Secret Link