Hukum paylater dalam Islam tidak bisa disamaratakan untuk semua produk, karena statusnya bergantung pada akad dan struktur biaya yang digunakan. Jika transaksi mengandung tambahan pembayaran yang disyaratkan di awal atas keterlambatan atau bunga berjalan, mayoritas ulama menilainya sebagai riba dan karenanya haram. Namun jika skema yang dipakai murni akad jual beli (murabahah) dengan margin yang disepakati di awal, atau akad qardh tanpa tambahan apa pun, sebagian ulama membolehkannya.
Karena paylater kini menjadi metode pembayaran yang sangat umum di marketplace maupun aplikasi keuangan digital, penting bagi Muslim di Indonesia untuk memahami kriteria yang membedakan paylater yang berpotensi riba dari paylater yang lebih sesuai prinsip syariah, alih-alih hanya mengandalkan label “syariah” pada sebuah aplikasi.
Hukum Paylater dalam Islam: Pandangan Umum
Secara umum, kajian fikih kontemporer menempatkan paylater dalam bingkai dua jenis akad yang paling relevan, yaitu qardh (utang-piutang) dan jual beli bertangguh seperti murabahah. Perbedaan akad inilah yang menentukan boleh atau tidaknya sebuah transaksi paylater.
Dalam akad qardh, syariat mengizinkan pemberi pinjaman menerima kembali hanya sejumlah pokok yang dipinjamkan, tanpa tambahan apa pun, karena tambahan pada utang tanpa imbalan jasa yang jelas termasuk kategori riba. Ketentuan ini merujuk pada prinsip yang juga ditegaskan dalam Fatwa DSN-MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qardh, yang menjadi rujukan dasar banyak kajian tentang pinjaman syariah di Indonesia.
Sebaliknya, jika skema paylater dibingkai sebagai jual beli dengan harga bertangguh (bay’ bitsaman ajil) atau murabahah, penjual boleh mengambil margin keuntungan yang disepakati sejak awal, karena ini termasuk kategori jual beli, bukan utang berbunga. Persoalannya, mayoritas layanan paylater konvensional di Indonesia justru menggunakan struktur biaya administrasi dan denda keterlambatan yang berjalan seiring waktu, sehingga karakteristiknya mendekati riba nasi’ah, yaitu tambahan yang dikenakan karena penundaan pembayaran.
Kriteria yang Membuat Transaksi Berpotensi Riba
Untuk menilai sebuah layanan paylater secara objektif, ada beberapa kriteria terstruktur yang bisa digunakan sebelum menyimpulkan status hukumnya.
- Sumber keuntungan penyedia layanan. Jika keuntungan berasal dari margin jual beli yang disepakati di awal, ini berbeda dengan keuntungan yang berasal dari bunga berjalan atau denda keterlambatan.
- Ada tidaknya syarat tambahan pada utang. Akad qardh yang mensyaratkan pengembalian lebih dari pokok pinjaman, apa pun bentuknya, termasuk kategori riba menurut mayoritas ulama.
- Perlakuan terhadap keterlambatan pembayaran. Denda yang langsung menjadi pendapatan perusahaan berbeda status hukumnya dengan denda yang disalurkan untuk dana sosial (ta’widh/ta’zir), sebagaimana dibahas dalam beberapa kajian fikih muamalah kontemporer.
- Transparansi akad di awal transaksi. Pengguna perlu mengetahui secara jelas jenis akad yang digunakan (qardh, murabahah, atau ijarah/jasa) sebelum menyetujui transaksi, karena ketidakjelasan akad (gharar) juga menjadi salah satu hal yang dihindari dalam muamalah syariah.
- Legalitas dan pengawasan. Layanan pembiayaan berbasis teknologi di Indonesia, termasuk skema beli sekarang bayar nanti, kini diawasi Otoritas Jasa Keuangan melalui aturan khusus tentang penyelenggaraan BNPL, di luar aspek kepatuhan syariahnya.
Kriteria di atas membantu pengguna menilai suatu produk paylater secara mandiri, bukan hanya berdasarkan nama brand atau klaim pemasaran, karena label “syariah” sekalipun tetap perlu dicek kesesuaiannya dengan fatwa dan sertifikasi resmi.
Pendapat Lembaga dan Ulama tentang Paylater
Beberapa lembaga dan kajian akademik di Indonesia telah membahas status paylater dari sudut pandang syariah, dengan kesimpulan yang sejalan dalam hal prinsip meski berbeda dalam penekanan.
Dewan Syariah Nasional MUI melalui Fatwa No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah menetapkan bahwa akad qardh pada instrumen pembayaran elektronik hanya sah jika penerbit tidak mengambil manfaat atau tambahan apa pun dari dana yang dikelola. Sejumlah kajian akademik yang menganalisis penerapan fatwa ini pada layanan paylater di marketplace umumnya menyimpulkan bahwa skema bunga dan denda yang berjalan pada layanan paylater konvensional tidak memenuhi ketentuan akad qardh syariah tersebut.
Lembaga keagamaan seperti Rumah Zakat dan sejumlah platform edukasi ekonomi syariah menekankan bahwa hukum paylater bersifat kondisional: haram jika mengandung riba yang disyaratkan di awal, namun dapat dibolehkan jika akadnya jelas dan bebas dari tambahan yang tidak adil. Pandangan ini juga konsisten dengan pendapat sejumlah ulama kontemporer yang membedakan antara “biaya jasa” (ujrah) yang wajar dan “bunga” yang termasuk riba, meski dalam praktiknya membedakan keduanya pada produk komersial modern tidak selalu mudah bagi pengguna awam.
Di sisi regulasi non-syariah, Otoritas Jasa Keuangan memperkuat pengawasan terhadap seluruh penyelenggara paylater/BNPL melalui aturan khusus, termasuk kewajiban transparansi biaya dan perlindungan konsumen, yang relevan digunakan sebagai salah satu indikator legalitas sebelum menilai aspek syariahnya.
Alternatif Transaksi yang Lebih Sesuai Prinsip Syariah
Bagi Muslim yang ingin tetap memiliki fleksibilitas pembayaran tanpa mengambil risiko riba, ada beberapa alternatif yang bisa dipertimbangkan.
- Menabung terlebih dahulu untuk kebutuhan yang direncanakan, sehingga pembelian dilakukan secara tunai tanpa skema cicilan berbunga.
- Memilih produk pembiayaan syariah bersertifikat yang menggunakan akad murabahah atau ijarah dengan margin tetap yang disepakati di awal, bukan bunga berjalan.
- Memanfaatkan produk tabungan dengan nisbah bagi hasil untuk mempersiapkan dana darurat, sehingga kebutuhan mendesak tidak selalu berujung pada utang berbunga.
- Meminjam tanpa tambahan (qardhul hasan) dari keluarga, koperasi syariah, atau lembaga sosial, jika situasinya benar-benar mendesak.
- Membandingkan struktur biaya secara detail sebelum menggunakan layanan cicilan mana pun, termasuk membaca akad dan simulasi total biaya sampai lunas.
Mempersiapkan dana melalui produk tabungan yang transparan soal imbal hasil dan tanpa unsur bunga berjalan menjadi salah satu langkah praktis untuk mengurangi ketergantungan pada skema cicilan yang berisiko mengandung riba. Fazza, misalnya, menyediakan produk tabungan dan opsi pembiayaan usaha yang dirancang dengan struktur biaya yang transparan sejak awal, sehingga pengguna dapat menilai sendiri kesesuaiannya dengan kebutuhan dan prinsip keuangan yang ingin dijalankan.
Tips Bijak Menggunakan Layanan Keuangan Digital
- Baca akad dan simulasi biaya sampai tuntas sebelum menyetujui transaksi apa pun, jangan hanya melihat cicilan per bulan.
- Cek legalitas dan pengawasan penyelenggara, pastikan terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan.
- Hitung kemampuan bayar secara realistis, bukan sekadar limit yang ditawarkan aplikasi.
- Hindari menggabungkan beberapa cicilan sekaligus dari berbagai aplikasi berbeda, karena berisiko menumpuk kewajiban yang sulit dikendalikan.
- Prioritaskan pelunasan lebih awal jika akad memungkinkan, untuk meminimalkan potensi biaya tambahan.
- Konsultasikan pada ahli atau lembaga fatwa terpercaya jika ragu terhadap status hukum suatu produk keuangan tertentu, karena penilaian akad yang detail terkadang membutuhkan tinjauan kasus per kasus.
FAQ
Apakah semua jenis paylater otomatis haram?
Tidak selalu. Status hukumnya bergantung pada akad dan struktur biaya yang digunakan. Paylater dengan bunga atau denda berjalan yang disyaratkan di awal cenderung dinilai mengandung riba, sementara skema jual beli bertangguh dengan margin tetap yang jelas berpotensi dibolehkan menurut sebagian ulama.
Bagaimana cara membedakan biaya layanan (ujrah) dengan bunga (riba) pada paylater?
Biaya layanan yang wajar biasanya bersifat tetap, disepakati di awal, dan tidak bertambah seiring waktu keterlambatan. Sebaliknya, biaya yang terus bertambah mengikuti lama waktu tunggakan cenderung mengarah pada karakteristik riba nasi’ah.
Apakah denda keterlambatan paylater termasuk riba?
Jika denda tersebut langsung menjadi pendapatan perusahaan, sebagian besar ulama dan lembaga fatwa cenderung menilainya menyerupai riba. Namun jika dana denda disalurkan untuk kepentingan sosial (ta’zir), sebagian kajian fikih memandangnya berbeda.
Apakah paylater yang berlabel “syariah” pasti sudah sesuai syariat?
Belum tentu. Label “syariah” perlu dipastikan didukung sertifikasi resmi dari Dewan Pengawas Syariah dan mengacu pada fatwa yang berlaku, bukan sekadar nama produk atau tampilan aplikasi.
Apa akibat jika telanjur menggunakan paylater yang mengandung riba?
Sebagian ulama menyarankan segera melunasi kewajiban pokok, menghindari penggunaan berulang, dan beralih ke alternatif bebas riba untuk kebutuhan berikutnya, sembari memperbanyak istighfar sebagai bentuk ikhtiar menjauh dari transaksi yang meragukan.
Apakah menabung lebih baik daripada menggunakan paylater?
Dari sisi kepastian bebas riba, menabung untuk kebutuhan yang direncanakan jauh lebih aman dibanding mengandalkan cicilan berbunga, sekaligus melatih kedisiplinan finansial jangka panjang.
Ingin mempersiapkan dana untuk kebutuhan mendatang tanpa bergantung pada cicilan berbunga? Instal aplikasi Fazza untuk mengakses produk tabungan dengan imbal hasil kompetitif, tabungan berjangka, hingga solusi pembiayaan usaha dan modal kerja dengan struktur biaya yang transparan sejak awal. Unduh Fazza di Play Store atau di App Store, dan mulai kelola keuangan dengan lebih terencana.