Hukum Paylater dalam Islam: Riba atau Boleh? Ini Kajiannya
Hukum paylater dalam Islam tidak bisa disamaratakan untuk semua produk, karena statusnya bergantung pada akad dan struktur biaya yang digunakan. Jika transaksi mengandung tambahan pembayaran yang disyaratkan di awal atas keterlambatan atau bunga berjalan, mayoritas ulama menilainya sebagai riba dan karenanya haram. Namun jika skema yang dipakai murni akad jual beli (murabahah) dengan margin yang […]