Tarif listrik per kWh menjadi informasi yang paling banyak dicari pelanggan PLN setiap triwulan, terutama saat menghitung estimasi tagihan bulanan. Pada 2026, tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 dan ditetapkan tetap untuk periode Triwulan II (April–Juni 2026) di seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi.
Artikel ini merangkum tarif listrik per kWh terbaru untuk 13 golongan pelanggan PLN, status subsidi per golongan, cara menghitung tagihan listrik bulanan, serta perbedaan sistem token dan pascabayar.
Ringkas: Tarif listrik per kWh untuk rumah tangga non-subsidi 900 VA adalah Rp1.352, golongan 1.300–2.200 VA Rp1.445, dan golongan 3.500 VA ke atas Rp1.700. Pelanggan subsidi 450 VA membayar Rp415 per kWh dan 900 VA subsidi Rp605 per kWh. Tarif ini berlaku tetap sepanjang April–Juni 2026 tanpa kenaikan.
Tabel Tarif Listrik per kWh Semua Golongan PLN 2026
Berikut tabel lengkap tarif listrik per kWh yang berlaku untuk Triwulan II 2026, berdasarkan data resmi PLN.
| Golongan | Daya | Tarif per kWh | Status |
|---|---|---|---|
| R-1/TR | 450 VA | Rp415 | Subsidi |
| R-1/TR | 900 VA | Rp605 | Subsidi |
| R-1/TR | 900 VA | Rp1.352 | Non-subsidi |
| R-1/TR | 1.300 VA | Rp1.445 | Non-subsidi |
| R-1/TR | 2.200 VA | Rp1.445 | Non-subsidi |
| R-2/TR | 3.500–5.500 VA | Rp1.700 | Non-subsidi |
| R-3/TR | 6.600 VA ke atas | Rp1.700 | Non-subsidi |
| B-2/TR | 6.600 VA–200 kVA | Rp1.445 | Non-subsidi |
| B-3/TM | Di atas 200 kVA | Rp1.122 | Non-subsidi |
| I-3/TM | Di atas 200 kVA | Rp1.122 | Non-subsidi |
| I-4/TT | 30.000 kVA ke atas | Rp997 | Non-subsidi |
| P-1/TR | 6.600 VA–200 kVA | Rp1.700 | Non-subsidi |
| P-2/TM | Di atas 200 kVA | Rp1.533 | Non-subsidi |
| P-3/TR | Penerangan jalan umum | Rp1.700 | Non-subsidi |
| L/TR-TM-TT | Layanan khusus | Rp1.645 | Non-subsidi |
Tarif ini berlaku sama untuk pelanggan token (prabayar) maupun pascabayar, karena perbedaan keduanya hanya terletak pada metode pembayaran, bukan besaran tarif per kWh listrik yang dikenakan.
Subsidi Listrik 2026: Golongan yang Masih Dapat Subsidi
Tidak semua pelanggan rumah tangga membayar tarif yang sama. Pemerintah masih memberikan subsidi listrik kepada golongan daya kecil yang dianggap sebagai rumah tangga kurang mampu, sesuai kriteria dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
- Golongan R-1/450 VA: mendapat subsidi penuh, tarif Rp415 per kWh.
- Golongan R-1/900 VA subsidi: khusus rumah tangga miskin dan rentan miskin terdaftar, tarif Rp605 per kWh.
- Golongan R-1/900 VA non-subsidi: untuk rumah tangga mampu, tarif penuh Rp1.352 per kWh.
Status subsidi 900 VA ditentukan berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial. Artinya, dua pelanggan dengan daya sama bisa membayar tarif berbeda tergantung apakah rumah tangga tersebut terdaftar sebagai penerima subsidi atau tidak.
Perbedaan Tarif Listrik Token dan Pascabayar
Banyak pelanggan mengira tarif token (prabayar) dan pascabayar berbeda. Faktanya, tarif per kWh yang dikenakan sama persis untuk golongan daya yang sama.
| Aspek | Token (Prabayar) | Pascabayar |
|---|---|---|
| Cara bayar | Beli token sebelum pemakaian | Bayar setelah pemakaian bulanan |
| Tarif per kWh | Sama dengan golongan daya | Sama dengan golongan daya |
| Kontrol pemakaian | Lebih mudah dipantau real-time | Diketahui saat tagihan terbit |
| Risiko listrik padam | Padam otomatis jika token habis | Diputus jika telat bayar |
Perbedaan mendasar antara sistem pascabayar artinya membayar di belakang dan sistem token yang mengharuskan pembelian di muka inilah yang membuat banyak pelanggan lebih memilih token untuk mengontrol pengeluaran listrik bulanan.
Cara Hitung Tagihan Listrik Bulanan
Untuk memperkirakan tagihan listrik, gunakan rumus dasar berikut:
Tagihan Listrik = Pemakaian (kWh) x Tarif per kWh
Contoh perhitungan untuk rumah tangga golongan R-1/900 VA non-subsidi dengan pemakaian 150 kWh per bulan:
- Pemakaian: 150 kWh
- Tarif: Rp1.352 per kWh
- Perhitungan: 150 x Rp1.352 = Rp202.800
Untuk pelanggan golongan R-2/3.500-5.500 VA dengan pemakaian 300 kWh per bulan:
- Pemakaian: 300 kWh
- Tarif: Rp1.700 per kWh
- Perhitungan: 300 x Rp1.700 = Rp510.000
Untuk pelanggan pascabayar, jumlah ini biasanya ditambah biaya administrasi bank atau platform pembayaran. Anda juga bisa cek tagihan MyRepublic atau layanan internet lain secara terpisah jika ingin menggabungkan pengeluaran bulanan rumah tangga dalam satu perhitungan.
Riwayat Penyesuaian Tarif Listrik PLN
Tarif listrik non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan melalui mekanisme tariff adjustment, namun tidak selalu berubah. Pemerintah terakhir kali menahan kenaikan tarif pada Triwulan II 2026, meski hasil perhitungan indikator makro menunjukkan potensi penyesuaian.
Empat indikator utama yang menjadi dasar perhitungan tariff adjustment adalah:
- Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS (kurs)
- Harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP)
- Tingkat inflasi nasional
- Harga Batu Bara Acuan (HBA)
Untuk penetapan Triwulan II 2026, pemerintah menggunakan realisasi data periode November 2025 hingga Januari 2026, dan pemerintah memilih mempertahankan tarif demi menjaga daya beli masyarakat serta daya saing sektor industri di tengah dinamika ekonomi global. Data resmi mengenai perkembangan indikator makro ini dapat dipantau melalui Bank Indonesia dan Badan Pusat Statistik.
Golongan Tarif yang Perlu Diketahui Pelanggan Baru
Jika Anda baru memasang listrik atau ingin menambah daya, penting mengetahui posisi golongan Anda dalam struktur tarif. Golongan R-1 mencakup rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA, sedangkan R-2 dan R-3 diperuntukkan bagi rumah tangga dengan daya lebih besar dan tidak lagi menerima subsidi.
Untuk pelanggan yang menggunakan sistem token, memahami nomor token listrik yang mana yang perlu dimasukkan saat pengisian ulang juga penting agar proses pembelian token tidak mengalami kegagalan transaksi.
Tarif Listrik per kWh 2026: Kesimpulan Praktis
Tarif listrik per kWh 2026 tetap stabil sepanjang Triwulan II tanpa kenaikan, dengan rentang Rp415 hingga Rp1.700 tergantung golongan dan status subsidi. Mengetahui golongan daya, status subsidi, dan cara menghitung tagihan membantu rumah tangga maupun pelaku usaha mengelola pengeluaran listrik secara lebih akurat setiap bulan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa tarif listrik per kWh untuk rumah tangga 2026?
Tarif listrik per kWh untuk rumah tangga non-subsidi 900 VA adalah Rp1.352, golongan 1.300-2.200 VA sebesar Rp1.445, dan golongan 3.500 VA ke atas sebesar Rp1.700. Pelanggan subsidi 450 VA membayar Rp415 per kWh dan 900 VA subsidi Rp605 per kWh.
Apakah golongan 900 VA masih mendapat subsidi?
Ya, sebagian pelanggan 900 VA masih mendapat subsidi jika terdaftar sebagai rumah tangga miskin atau rentan miskin dalam data terpadu kesejahteraan sosial, dengan tarif Rp605 per kWh. Pelanggan 900 VA yang tidak terdaftar membayar tarif non-subsidi penuh sebesar Rp1.352 per kWh.
Bagaimana cara menghitung tagihan listrik bulanan?
Kalikan jumlah pemakaian listrik dalam kWh dengan tarif per kWh sesuai golongan daya. Misalnya, pemakaian 150 kWh pada golongan 900 VA non-subsidi dengan tarif Rp1.352 per kWh menghasilkan tagihan sebesar Rp202.800.
Apa perbedaan tarif listrik token dan pascabayar?
Tarif per kWh untuk token dan pascabayar sama persis pada golongan daya yang sama. Perbedaannya hanya pada metode pembayaran, yaitu token dibeli di muka sebelum pemakaian, sedangkan pascabayar dibayar setelah periode pemakaian berakhir.
Kapan PLN terakhir menyesuaikan tarif listrik?
Tarif listrik terakhir kali ditahan tetap pada Triwulan II 2026 (April-Juni 2026), meski evaluasi indikator ekonomi makro menunjukkan potensi perubahan. Pemerintah memilih tidak menaikkan tarif untuk menjaga daya beli masyarakat.
Apakah tarif listrik berbeda antar wilayah di Indonesia?
Tidak, tarif listrik per kWh yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian ESDM berlaku seragam secara nasional untuk setiap golongan daya, tanpa perbedaan antar provinsi atau kota.
Kelola Pembayaran Listrik dan Tagihan Lebih Mudah
Selain memahami tarif listrik per kWh, banyak pelaku usaha kecil juga membutuhkan cara praktis melayani pembayaran listrik, pulsa, dan tagihan pelanggan sekaligus menerima pembayaran digital. Melalui layanan PPOB dan QRIS dari Payfazz, Anda bisa membuka gerai pembayaran multiproduk, termasuk token listrik dan tagihan pascabayar, sekaligus menerima transaksi QRIS dan EDC dalam satu aplikasi. Pelajari lebih lanjut dan daftar sebagai mitra PPOB di payfazz.com.
