Digital banking adalah layanan perbankan yang diakses melalui kanal elektronik seperti aplikasi atau website, memungkinkan nasabah melakukan transaksi tanpa perlu datang ke kantor cabang. Istilah ini sering tertukar dengan “bank digital”, padahal keduanya merujuk pada konsep yang berbeda meski saling berkaitan.
Artikel ini menjelaskan definisi digital banking secara lengkap, perbedaannya dengan bank digital yang paling sering ditanyakan, jenis layanan yang termasuk di dalamnya, manfaat dan risikonya, serta regulasi OJK yang mengatur transformasi digital perbankan di Indonesia.
Definisi Digital Banking
Digital banking adalah penyediaan layanan perbankan melalui saluran elektronik seperti aplikasi mobile banking, internet banking, atau platform digital lain, baik yang disediakan oleh bank konvensional maupun bank yang sepenuhnya beroperasi secara digital. Layanan ini mencakup aktivitas seperti transfer dana, pembukaan rekening, pengecekan saldo, hingga pengajuan produk perbankan tanpa perlu tatap muka di kantor cabang.
Secara regulasi, Otoritas Jasa Keuangan mengatur penyelenggaraan layanan digital oleh bank umum melalui POJK Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum, yang mencakup cakupan dan persyaratan layanan digital, tata cara perizinan, hingga perlindungan data nasabah dalam penyelenggaraannya.
Istilah digital banking sebenarnya sudah ada jauh sebelum tren bank digital muncul di Indonesia. Bank-bank konvensional besar sudah lama menyediakan layanan internet banking dan mobile banking sebagai pelengkap layanan kantor cabang mereka. Yang membedakan era digital banking saat ini adalah cakupan fiturnya yang semakin luas, mulai dari pembukaan rekening hingga pengajuan produk investasi, yang dulunya hampir seluruhnya harus dilakukan secara tatap muka.
Perbedaan Digital Banking dan Bank Digital
Pertanyaan “apa beda bank digital dan digital banking” adalah salah satu yang paling sering muncul di kalangan masyarakat awam, namun jarang dijawab tuntas oleh sumber resmi maupun kompetitor. Berikut penjelasannya.
| Aspek | Digital Banking | Bank Digital |
|---|---|---|
| Definisi | Layanan perbankan yang diakses lewat kanal elektronik | Entitas bank yang beroperasi terutama atau sepenuhnya secara digital |
| Kantor fisik | Bank tetap punya jaringan kantor cabang fisik yang luas | Tanpa kantor fisik atau hanya kantor pusat dengan cabang sangat terbatas |
| Contoh | Aplikasi mobile banking dari bank konvensional | Bank yang seluruh layanan utamanya hanya tersedia lewat aplikasi |
| Regulasi utama | POJK Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum | POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum |
Secara sederhana, digital banking adalah fitur atau layanan, sementara bank digital adalah jenis entitas bank itu sendiri. Sebuah bank konvensional yang punya banyak kantor cabang tetap bisa menyediakan layanan digital banking lewat aplikasinya, tapi itu tidak membuatnya otomatis menjadi bank digital selama masih mengandalkan jaringan kantor fisik sebagai kanal utama.
Kekeliruan ini sering terjadi karena kedua istilah sama-sama mengandung kata “digital” dan sama-sama merujuk pada pengalaman bertransaksi tanpa perlu datang ke kantor cabang. Namun dari sisi status kelembagaan dan regulasi yang mengaturnya, keduanya jelas berbeda, sehingga penting bagi nasabah untuk memahami produk mana yang sebenarnya mereka gunakan sebelum menyimpan dana dalam jumlah besar.
Jenis Layanan Digital Banking
Layanan yang termasuk dalam kategori digital banking cukup luas, di antaranya sebagai berikut.
- Mobile banking dan internet banking untuk transfer dana, pembayaran tagihan, dan pengecekan mutasi rekening.
- Pembukaan rekening digital tanpa perlu datang ke kantor cabang, biasanya dengan verifikasi identitas melalui video call atau teknologi biometrik.
- Pengajuan produk perbankan seperti tabungan berjangka atau pinjaman secara online.
- Layanan tanda tangan elektronik untuk persetujuan dokumen perbankan tanpa proses cetak dan tanda tangan basah.
- Fitur keamanan digital seperti verifikasi wajah dan autentikasi dua faktor untuk melindungi transaksi nasabah.
Cakupan layanan ini terus berkembang seiring bank berlomba menghadirkan pengalaman digital yang setara dengan aplikasi fintech, misalnya notifikasi transaksi real-time, integrasi pembayaran QRIS langsung dari aplikasi bank, hingga fitur analitik pengeluaran otomatis untuk membantu nasabah memantau kebiasaan finansialnya.
Manfaat dan Risiko Digital Banking
Digital banking menawarkan berbagai kemudahan, tapi juga membawa risiko yang perlu dipahami pengguna sebelum memanfaatkannya secara penuh.
Manfaat Digital Banking
- Transaksi bisa dilakukan kapan saja tanpa terikat jam operasional kantor cabang.
- Menghemat waktu karena tidak perlu antre atau datang langsung ke lokasi bank.
- Biaya administrasi sejumlah layanan digital umumnya lebih rendah dibanding transaksi melalui kantor cabang.
- Riwayat transaksi tersimpan otomatis dan mudah diakses kapan saja untuk kebutuhan pencatatan keuangan pribadi.
Risiko Digital Banking
- Rentan terhadap penipuan digital seperti phishing atau rekayasa sosial jika nasabah tidak berhati-hati membagikan data pribadi.
- Bergantung pada koneksi internet, sehingga transaksi bisa terganggu saat jaringan bermasalah.
- Nasabah perlu lebih waspada memverifikasi keaslian aplikasi atau tautan yang digunakan agar tidak terjebak platform ilegal yang mengatasnamakan bank resmi.
Memahami manfaat dan risiko ini penting agar pengguna tidak hanya menikmati kemudahan digital banking, tapi juga tetap menjaga kebiasaan aman bertransaksi, seperti rutin mengganti kata sandi, tidak menggunakan wifi publik untuk transaksi finansial, dan segera menghubungi bank jika mendapati aktivitas mencurigakan di akun.
Regulasi OJK Terkait Digital Banking
Otoritas Jasa Keuangan terus memperbarui kerangka regulasi seiring pertumbuhan layanan digital perbankan di Indonesia. Selain POJK Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum, OJK juga menerbitkan SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum, yang menjadi panduan bagi bank dalam mengevaluasi tingkat digitalisasi layanannya, mencakup aspek tata kelola, keamanan siber, hingga perlindungan konsumen.
Regulasi ini memastikan bank yang menyediakan layanan digital tetap memenuhi standar manajemen risiko dan keamanan data nasabah, sehingga masyarakat bisa lebih tenang saat memanfaatkan layanan digital banking dari bank yang berizin resmi dan diawasi OJK.
Sebelumnya, penyelenggaraan layanan digital oleh bank umum diatur melalui POJK Nomor 12/POJK.03/2018, yang kemudian diperbarui menjadi POJK Nomor 21 Tahun 2023 seiring perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap layanan berbasis digital yang lebih komprehensif. Pembaruan ini juga mempertimbangkan aspek manajemen risiko dan pelindungan konsumen yang semakin relevan di tengah meningkatnya transaksi digital banking di Indonesia.
Bagaimana Fazza Menerapkan Digital Banking
Sebagai platform tabungan digital, Fazza menghadirkan layanan digital banking yang memudahkan penggunanya mengelola tabungan sepenuhnya lewat aplikasi, mulai dari pembukaan rekening tabungan, pemantauan saldo, hingga pengaturan tabungan berjangka, tanpa perlu proses manual yang memakan waktu.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip digital banking yang mengutamakan kemudahan akses dan efisiensi waktu bagi pengguna, sambil tetap memperhatikan aspek keamanan data sesuai kerangka regulasi yang berlaku di industri perbankan digital Indonesia.
Bagi pengguna yang baru mengenal istilah perbankan digital, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah memastikan platform yang dipilih beroperasi di bawah pengawasan resmi, memiliki kejelasan status simpanan, dan menyediakan layanan pelanggan yang responsif jika sewaktu-waktu dibutuhkan bantuan terkait transaksi.
FAQ
Apakah digital banking sama dengan mobile banking?
Mobile banking adalah salah satu bentuk digital banking yang diakses lewat aplikasi ponsel. Digital banking sendiri cakupannya lebih luas, mencakup internet banking, layanan berbasis web, dan kanal elektronik lain di luar aplikasi mobile.
Apakah semua bank digital menyediakan layanan digital banking?
Ya, karena bank digital pada dasarnya menjalankan seluruh operasionalnya lewat kanal digital, sehingga layanan digital banking menjadi bagian inti dari cara bank tersebut beroperasi sehari-hari.
Apakah layanan digital banking di Indonesia diawasi OJK?
Ya. Bank yang menyediakan layanan digital banking tetap tunduk pada pengawasan OJK, termasuk ketentuan dalam POJK Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum yang mengatur standar keamanan dan perlindungan data nasabah.
Apa yang harus dilakukan jika menemukan aplikasi mencurigakan yang mengatasnamakan layanan digital banking suatu bank?
Segera laporkan ke bank terkait melalui kanal resmi dan hindari mengunduh aplikasi dari sumber di luar Play Store atau App Store resmi. Memverifikasi legalitas lembaga keuangan juga bisa dilakukan melalui aplikasi resmi OJK.
Apakah digital banking aman digunakan untuk transaksi bernilai besar?
Digital banking dari bank berizin resmi umumnya sudah dilengkapi sistem keamanan berlapis seperti enkripsi data dan autentikasi dua faktor. Tetap disarankan mengaktifkan seluruh fitur keamanan yang tersedia dan tidak membagikan kode OTP kepada siapa pun.
Apakah masyarakat awam yang belum familiar dengan istilah perbankan digital tetap bisa menggunakan digital banking dengan mudah?
Bisa. Sebagian besar aplikasi digital banking dirancang dengan antarmuka yang sederhana dan panduan langkah demi langkah untuk transaksi umum seperti transfer atau cek saldo, sehingga pengguna baru tetap bisa mengoperasikannya tanpa perlu pemahaman teknis yang mendalam.
Nikmati kemudahan mengelola tabungan sepenuhnya secara digital bersama Fazza, mulai dari pembukaan rekening hingga pengaturan tabungan berjangka langsung dari aplikasi. Unduh Fazza di Play Store atau App Store.





