articlesbahasadepositofazzIndonesiapajak depositospt tahunan

Tarif 20% dan Cara Hitung Pajak Deposito 2026

1 July 2026

, diposting oleh by 

eunike

Pajak Deposito Berapa Persen Ini Panduan Lengkapnya!

Ditulis oleh: Tim Editorial Fazza | Diperbarui: 19 September 2026 | Rujukan utama: Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat pajak atau keuangan pribadi.

Bunga deposito yang tertera di brosur bank bukan jumlah yang akan masuk ke rekening Anda. Sebelum bunga dibayarkan, bank memotong pajak deposito, sehingga selisih antara bunga bruto dan bunga neto sering mengejutkan nasabah yang belum menghitungnya.

Panduan ini menjelaskan tarif pajak deposito berdasarkan ketentuan DJP, cara menghitungnya dengan contoh angka, perbedaan tarif menurut jenis lembaga dan status nasabah, serta cara mencantumkannya di SPT Tahunan.

Jawaban singkat: pajak deposito di Indonesia adalah 20% dari bunga bruto, bersifat final, dan dipotong langsung oleh bank.

  • Tarif: 20% dari jumlah bruto bunga (PPh Pasal 4 ayat 2).
  • Bebas pajak: deposito dengan pokok tidak lebih dari Rp7,5 juta dan tidak dipecah-pecah.
  • Subjek pajak luar negeri: 20% atau tarif sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
  • Rumus cepat: bunga neto = bunga bruto x 80%.
  • SPT Tahunan: tetap dicantumkan sebagai penghasilan final, tanpa perhitungan ulang.

Apa Itu Pajak Deposito?

Pajak deposito adalah Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga yang Anda peroleh dari deposito di bank. Menurut DJP, bunga deposito dan tabungan dipotong PPh yang bersifat final berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Dalam ketentuan perpajakan, deposito mencakup deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposit on call, baik dalam rupiah maupun valuta asing, yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank. Definisi tabungan pada ketentuan yang sama juga mencakup giro.

Apa Arti Pajak Final pada Bunga Deposito?

Final berarti kewajiban pajak atas bunga tersebut selesai begitu bank memotongnya. Anda tidak perlu menghitung ulang dengan tarif progresif, dan bunga deposito tidak digabung dengan gaji atau penghasilan lain saat menghitung pajak terutang.

Pajak final juga tidak dikreditkan terhadap pajak terutang lainnya. Karena itu, angka yang paling relevan untuk membandingkan produk adalah bunga neto setelah pajak.

Siapa yang Memotong dan Menyetor Pajak Deposito?

Bank bertindak sebagai pemotong pajak. Setiap kali bunga diberikan kepada nasabah, bank memotong PPh terlebih dahulu, lalu menyetorkannya ke kas negara dan melaporkannya kepada DJP. Nasabah tidak perlu membayar atau menyetor sendiri.

Dasar Hukum Pajak Deposito

Tarif dan pengecualian pajak deposito bersumber dari beberapa peraturan yang dipublikasikan DJP dan Kementerian Keuangan:

  • Pasal 4 ayat (2) UU PPh: dasar pengenaan PPh final atas bunga deposito dan tabungan.
  • PP Nomor 131 Tahun 2000: pajak penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
  • PP Nomor 123 Tahun 2015: perubahan atas PP 131/2000, termasuk pengecualian untuk jumlah deposito sampai Rp7,5 juta.
  • PMK Nomor 212/PMK.03/2018: ketentuan pelaksanaan pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan.
  • PP Nomor 22 Tahun 2024: tarif khusus untuk deposito yang berasal dari Devisa Hasil Ekspor (DHE).
  • PER-11/PJ/2025: ketentuan bukti pemotongan, termasuk dokumen bank yang dipersamakan dengan bukti potong.

Penjelasan resmi dapat dibaca pada halaman PPh Pasal 4 ayat (2) di situs DJP. Ketentuan dalam artikel ini mengacu pada aturan yang berlaku per September 2026, sehingga sebaiknya Anda memeriksa DJP untuk perubahan terbaru.

Berapa Persen Pajak Deposito di Indonesia?

Tarif pajak deposito bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah 20% dari jumlah bruto bunga. Wajib pajak luar negeri dikenai 20% atau tarif berdasarkan P3B yang berlaku.

Tarif ditentukan oleh jenis penghasilan dan status penerima, bukan oleh nama bank. Deposito di bank BUMN, bank swasta, bank digital, dan BPR sama-sama dikenai 20%.

Tarif Pajak Deposito Berdasarkan Jenis Lembaga dan Produk

Jenis lembaga atau produk Tarif PPh Dasar Catatan
Deposito bank umum, bank digital, dan BPR (rupiah maupun valas) 20% final dari bunga bruto PP 131/2000 jo. PP 123/2015 Dipotong bank saat bunga diberikan
Deposito syariah (bank umum syariah, unit usaha syariah, BPR syariah) 20% final dari bagi hasil Diperlakukan setara bunga deposito Nisbah bagi hasil dapat berubah tiap periode
Deposito dengan pokok maksimal Rp7,5 juta Tidak dipotong PP 123/2015 Pasal 3 Tidak boleh dipecah-pecah
Deposito yang berasal dari DHE Tarif khusus yang lebih rendah dan berjenjang PP 22/2024 Hanya untuk dana DHE, konfirmasikan ke bank
Simpanan berjangka koperasi (anggota orang pribadi) 0% jika bunga sampai Rp240.000 per bulan; 10% dari bunga bruto jika lebih PP 15/2009 Bukan deposito bank dan tidak termasuk penjaminan LPS

Simpanan koperasi memiliki aturan tersendiri. Pembahasan lengkapnya ada di artikel pajak koperasi pada simpanan berjangka.

Pengecualian: Deposito Rp7,5 Juta ke Bawah

Menurut DJP, pemotongan pajak tidak dilakukan atas bunga deposito dan tabungan sepanjang jumlahnya tidak melebihi Rp7.500.000 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.

Dua hal penting perlu diperhatikan:

  • Batas ini berlaku pada jumlah pokok. Jika pokok deposito lebih dari Rp7,5 juta, seluruh bunganya dipotong 20%, bukan hanya selisihnya.
  • Deposito yang sengaja dipecah menjadi beberapa bagian kecil untuk mengakali batas tidak mendapat pengecualian. Bank umumnya menilai total penempatan atas nama nasabah yang sama.

Pengecualian Lain dalam Ketentuan DJP

  • Bunga dan diskonto yang diterima bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
  • Bunga yang diterima dana pensiun yang pendiriannya disahkan Menteri Keuangan, sepanjang dananya berasal dari sumber yang ditentukan undang-undang dana pensiun.
  • Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah untuk pemilikan rumah sederhana, kaveling siap bangun, atau rumah susun sederhana yang dihuni sendiri.
  • Orang pribadi subjek pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam satu tahun pajak, termasuk bunga, tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP untuk wajib pajak lajang tanpa tanggungan (TK/0) adalah Rp54 juta per tahun.

Untuk poin terakhir, bank biasanya memotong pajak di muka tanpa mengetahui total penghasilan Anda. Jika penghasilan setahun Anda memenuhi syarat tersebut, konsultasikan prosedur permohonan pengembalian pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Anda.

Cara Menghitung Pajak Deposito dengan Contoh Angka

Perhitungan pajak deposito hanya membutuhkan empat rumus sederhana:

  • Bunga bruto = pokok deposito x suku bunga per tahun x (jumlah hari / 365)
  • Pajak deposito = bunga bruto x 20%
  • Bunga neto = bunga bruto – pajak deposito (atau bunga bruto x 80%)
  • Net return per tahun = suku bunga x 80%

Contoh 1: Deposito Rp100 Juta, Bunga 5% per Tahun, Tenor 12 Bulan

  1. Bunga bruto: Rp100.000.000 x 5% x (365/365) = Rp5.000.000.
  2. Pajak deposito: Rp5.000.000 x 20% = Rp1.000.000.
  3. Bunga neto: Rp5.000.000 – Rp1.000.000 = Rp4.000.000.
  4. Net return: Rp4.000.000 / Rp100.000.000 = 4% per tahun.

Contoh 2: Deposito Rp50 Juta, Bunga 5,5% per Tahun, Tenor 6 Bulan (180 Hari)

  • Bunga bruto: Rp50.000.000 x 5,5% x (180/365) = Rp1.356.164.
  • Pajak 20%: Rp271.233.
  • Bunga neto: Rp1.084.932.

Contoh 3: Deposito Rp25 Juta, Bunga 4,5% per Tahun, Tenor 3 Bulan (90 Hari)

  • Bunga bruto: Rp25.000.000 x 4,5% x (90/365) = Rp277.397.
  • Pajak 20%: Rp55.479.
  • Bunga neto: Rp221.918.

Simulasi Berdasarkan Nominal: Efek Batas Rp7,5 Juta

Tabel berikut memakai bunga 5% per tahun dan tenor 12 bulan. Perhatikan baris Rp8 juta: bunga netonya justru lebih kecil daripada deposito Rp7,5 juta, karena seluruh bunganya terkena pajak begitu pokok melewati batas.

Pokok deposito Bunga bruto Pajak Bunga neto
Rp7.500.000 Rp375.000 Rp0 (dikecualikan) Rp375.000
Rp8.000.000 Rp400.000 Rp80.000 Rp320.000
Rp10.000.000 Rp500.000 Rp100.000 Rp400.000
Rp50.000.000 Rp2.500.000 Rp500.000 Rp2.000.000
Rp100.000.000 Rp5.000.000 Rp1.000.000 Rp4.000.000
Rp500.000.000 Rp25.000.000 Rp5.000.000 Rp20.000.000

Simulasi Net Return Berdasarkan Suku Bunga

Tabel ini memakai deposito Rp100 juta dengan tenor 12 bulan.

Suku bunga per tahun Bunga bruto Pajak 20% Bunga neto Net return
4% Rp4.000.000 Rp800.000 Rp3.200.000 3,2%
5% Rp5.000.000 Rp1.000.000 Rp4.000.000 4,0%
6% Rp6.000.000 Rp1.200.000 Rp4.800.000 4,8%
7% Rp7.000.000 Rp1.400.000 Rp5.600.000 5,6%
8% Rp8.000.000 Rp1.600.000 Rp6.400.000 6,4%

Jika bunga dibayarkan setiap bulan, pajak dipotong pada setiap pembayaran. Untuk Rp100 juta dengan bunga 5% dan 30 hari, bunga bruto sekitar Rp410.959, pajak Rp82.192, dan bunga neto Rp328.767. Sebagian bank memakai jumlah hari atau pembulatan yang sedikit berbeda, sehingga selisih kecil pada digit terakhir masih wajar.

Pajak Deposito untuk WNI dan WNA

Yang menentukan tarif bukan kewarganegaraan, melainkan status subjek pajak. Orang pribadi disebut subjek pajak dalam negeri jika tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.

Status pajak Contoh Tarif Yang perlu disiapkan
Subjek pajak dalam negeri WNI yang berdomisili di Indonesia; WNA yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan 20% Data identitas sesuai ketentuan bank
Subjek pajak luar negeri WNI atau WNA yang berdomisili pajak di luar negeri 20% atau tarif P3B Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN) yang diserahkan ke bank

Besarnya tarif P3B berbeda untuk setiap negara mitra. Tarif tersebut hanya dapat diterapkan jika dokumen domisili Anda valid, jadi pastikan bank sudah menerimanya sebelum bunga dibayarkan.

Pajak Deposito Syariah: Apakah Berbeda?

Deposito syariah tidak memakai bunga, melainkan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah sesuai Fatwa DSN-MUI Nomor 03/DSN-MUI/IV/2000. Nasabah berperan sebagai pemilik dana dan bank sebagai pengelola dana.

Dari sisi pajak, bagi hasil deposito syariah diperlakukan setara bunga deposito konvensional, sehingga PPh final 20% tetap berlaku dan dipotong oleh bank syariah. Perbedaan utamanya ada pada kepastian imbal hasil, karena nisbah bagi hasil dapat berfluktuasi mengikuti kinerja bank. Untuk pembahasan hukumnya, baca artikel apakah deposito termasuk riba.

Pelaporan Pajak Deposito di SPT Tahunan

Pajak deposito tidak dihitung ulang di SPT Tahunan, tetapi penghasilannya tetap dicantumkan. Sejak 2026, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui Coretax DJP, dan batas lapor untuk orang pribadi adalah 31 Maret.

  • Cantumkan bunga deposito pada bagian penghasilan yang dikenai PPh final dan/atau bersifat final.
  • Gunakan bunga bruto dan pajak yang tercatat pada dokumen bank sebagai dasar pengisian.
  • Jangan menambahkan bunga tersebut ke penghasilan kena pajak progresif.

Bank tidak menerbitkan bukti pemotongan dengan format standar untuk bunga deposito. Berdasarkan PER-11/PJ/2025, buku tabungan, rekening koran, bilyet, atau dokumen elektronik bank yang setara dapat dipersamakan dengan bukti potong. Simpan e-statement tahunan Anda sebagai dokumentasi.

Apakah Pajak Deposito Bisa Dihindari atau Dikurangi?

Pajak deposito tidak dapat ditawar, tetapi ada kondisi yang dibenarkan aturan:

  • Pokok deposito tidak lebih dari Rp7,5 juta dan tidak dipecah-pecah.
  • Penghasilan setahun orang pribadi tidak melebihi PTKP, dengan permohonan pengembalian sesuai prosedur DJP.
  • Status subjek pajak luar negeri dengan tarif P3B yang lebih rendah.
  • Deposito DHE yang memiliki tarif khusus.

Memecah deposito besar menjadi banyak deposito kecil bukan cara yang dibenarkan. Produk lain seperti simpanan koperasi memiliki tarif berbeda, tetapi pengawasan dan penjaminannya juga berbeda dari deposito bank, sehingga pilihlah berdasarkan kebutuhan dan profil risiko, bukan hanya pajaknya.

Cara Mengoptimalkan Return Deposito Setelah Pajak

Bandingkan Net Return, Bukan Bunga Nominal

Bunga 6% dan 5,8% terlihat berbeda, tetapi setelah pajak 20% keduanya menjadi 4,8% dan 4,64%. Gunakan rumus bunga x 80% sebelum memutuskan. Daftar pembanding tersedia di artikel bunga deposito tertinggi.

Periksa Izin OJK dan Penjaminan LPS

Pastikan bank atau BPR terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga Penjamin Simpanan menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat antara lain tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan. Ketentuan lengkapnya dapat dicek di situs resmi LPS.

Sesuaikan Tenor dengan Tujuan Dana

Tenor lebih panjang umumnya menawarkan bunga lebih tinggi, tetapi dana tidak bisa dicairkan sewaktu-waktu tanpa penalti. Jika Anda menabung untuk target tertentu seperti dana pendidikan atau uang muka rumah, pelajari strategi sinking fund agar tenor selaras dengan jadwal kebutuhan.

Hitung Sebelum Menempatkan Dana

Gunakan kalkulator pada halaman Deposito BPR Fazza untuk memperkirakan imbal hasil sebelum menempatkan dana, lalu cocokkan hasilnya dengan rumus dan tabel simulasi di artikel ini.

Masalah Umum pada Pajak Deposito dan Solusinya

Masalah Kemungkinan penyebab Langkah yang bisa dilakukan
Pajak dipotong padahal deposito Rp7,5 juta ke bawah Total penempatan atas nama Anda di bank yang sama melebihi batas atau dianggap dipecah-pecah Minta bank menjelaskan saldo yang dijadikan dasar pemotongan lewat layanan pelanggan
Bunga yang masuk lebih kecil dari hitungan sendiri Pajak 20% belum dihitung, atau jumlah hari dan pembulatan bank berbeda Hitung ulang dengan jumlah hari pada bilyet dan cocokkan dengan e-statement
Tidak ada bukti potong standar dari bank Bank tidak menerbitkan format khusus untuk bunga deposito Unduh rekening koran atau e-statement yang menunjukkan bunga dan pajak
Tarif P3B tidak diterapkan SKD WPLN belum diserahkan atau tidak valid Serahkan SKD WPLN ke bank dan tanyakan mekanisme koreksi untuk bunga yang sudah dipotong
Penghasilan setahun di bawah PTKP tetapi tetap dipotong Bank memotong di muka tanpa mengetahui total penghasilan Anda Konsultasikan permohonan pengembalian pajak ke KPP

FAQ: Pajak Deposito

Berapa persen pajak deposito di Indonesia?

Pajak deposito di Indonesia sebesar 20% dari bunga bruto dan bersifat final. Tarif ini berlaku bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Wajib pajak luar negeri dikenai 20% atau tarif P3B, dan deposito dengan pokok maksimal Rp7,5 juta dikecualikan dari pemotongan.

Apakah pajak deposito bisa dihindari?

Pajak deposito tidak bisa dihindari, tetapi ada pengecualian yang diatur regulasi, yaitu pokok maksimal Rp7,5 juta yang tidak dipecah-pecah, penghasilan setahun orang pribadi tidak melebihi PTKP, dan tarif P3B bagi subjek pajak luar negeri. Memecah deposito untuk mengakali batas tidak dibenarkan.

Bagaimana cara menghitung pajak bunga deposito?

Hitung bunga bruto dengan rumus pokok x suku bunga x (jumlah hari / 365), lalu kalikan 20% untuk mendapatkan pajaknya. Contohnya, deposito Rp100 juta dengan bunga 5% selama 12 bulan menghasilkan bunga bruto Rp5 juta, pajak Rp1 juta, dan bunga neto Rp4 juta.

Apakah deposito di bawah Rp7,5 juta kena pajak?

Tidak, sepanjang jumlah deposito tidak melebihi Rp7.500.000 dan bukan hasil pemecahan. Jika pokoknya Rp7.500.001 atau lebih, seluruh bunganya dipotong 20%.

Apakah bunga tabungan dan giro juga kena pajak?

Ya. Menurut DJP, bunga tabungan, termasuk giro, juga dikenai PPh final 20% dengan pengecualian jumlah maksimal Rp7,5 juta yang sama. Bank memotongnya secara otomatis.

Apakah deposito valuta asing dikenai pajak yang sama?

Ya, deposito valuta asing di bank Indonesia pada dasarnya dikenai PPh final 20% atas bunganya. Pengecualiannya adalah deposito yang berasal dari DHE, yang memiliki tarif khusus lebih rendah menurut PP Nomor 22 Tahun 2024.

Apakah bagi hasil deposito syariah dikenai pajak yang sama?

Ya. Meski memakai nisbah bagi hasil, imbal hasil deposito syariah diperlakukan setara bunga deposito untuk tujuan pajak, sehingga PPh final 20% dipotong oleh bank syariah.

Apakah pajak deposito harus dilaporkan di SPT Tahunan?

Ya, tetap dicantumkan sebagai penghasilan yang dikenai PPh final, tetapi tidak dihitung ulang dan tidak menambah pajak terutang. Pelaporan dilakukan melalui Coretax DJP dengan batas 31 Maret bagi orang pribadi.

Bagaimana jika bank tidak memberikan bukti potong?

Bank tidak menerbitkan bukti potong dengan format standar untuk bunga deposito. Berdasarkan PER-11/PJ/2025, buku tabungan, rekening koran, bilyet, atau dokumen elektronik bank yang setara dapat dipersamakan dengan bukti potong. Unduh e-statement Anda sebagai dasar pengisian SPT.

Apakah WNI yang tinggal di luar negeri dikenai tarif pajak deposito yang sama?

Tergantung status pajaknya. Jika WNI tersebut berstatus subjek pajak luar negeri, tarifnya 20% atau tarif P3B dengan syarat menyerahkan SKD WPLN ke bank. Jika masih berstatus subjek pajak dalam negeri, tarifnya 20%. Konsultasikan situasi Anda dengan KPP atau konsultan pajak.

Apakah pajak deposito bisa dikembalikan?

Bisa dalam kondisi tertentu. Ketentuan DJP menyebut pemotongan final tidak berlaku bagi orang pribadi dalam negeri yang seluruh penghasilan setahunnya, termasuk bunga, tidak melebihi PTKP. Jika ini berlaku bagi Anda, ajukan permohonan pengembalian melalui KPP sesuai prosedur yang berlaku.

Hitung Pajak Deposito dan Mulai Menabung dari Aplikasi Fazza

Setelah memahami cara kerja pajak deposito, langkah berikutnya adalah membandingkan bunga neto dari produk yang Anda incar. Halaman Deposito BPR Fazza menyediakan kalkulator untuk memperkirakan imbal hasil secara real-time, dan deposito dapat dibuka serta dipantau langsung dari aplikasi Fazza.

Pajak atas bunga akan dipotong otomatis sesuai ketentuan yang berlaku. Tenor, imbal hasil, dan syarat mengikuti ketentuan produk yang tertera di aplikasi.

Fresh Resources